Ratatotok, emmctv-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara melalui Pemerintah Kecamatan Ratatotok responsif atas aduan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di area Perkebunan Pasolo. Upaya mediasi diambil Pemerintah Kecamatan Ratatotok dengan mempertemukan dua pihak, PT HWR dan Elisasbeth Laluyan selaku pemilik akta jual beli (AJB) lahan yang dimaksud.
Namun, tiga kali panggilan tak digubris PT HWR. “Klien kami hadir terus. Sebaliknya PT HWR tidak pernah datang,” kata Garry Tamawiwy, kuasa hukum Elisabeth Laluyan kepada wartawan di Manado, Senin (6/5/2024).
Salah satu aparatur sipil negara (ASN) di kantor Kecamatan Ratatotok membenarkan pernyataan Garry itu. “Iya benar, perwakilan PT HWR tidak memenuhi panggilan,” ucap ASN yang tak ingin namanya dipublish ini.
Bagi sejumlah warga, sikap HWR tersebut bentuk ketidaktaatan terhadap pemerintah. “Atau menganggap enteng pemerintah kecamatan. Jangan karena perusahaan besar menganggap remeh pemerintah kecamatan,” ujar Rowen, aktivis pemuda Sulut.
Sikap tak menggubris panggilan pemerintah disertai kebijakan PT HWR yang terus mengoperasikan alat berat jenis excavator di lokasi. Saat sejumlah media menyambangi lokasi Sabtu (4/5/2024) lalu, terdapat dua alat berat yang sudah beroperasi.
Data lain diperoleh dari keterangan sejumlah saksi mata yang menyebut sehari empat unit excavator melakukan pengerukan. Akibat pengerukan tersebut, lahan milik Elisabeth atau Ci Gin tampak rusak parah.
Aksi penyerobotan, pengrusakan dan pencurian material itu disinyalir sudah berlangsung dua bulan terakhir. Hitungan kotor sejumlah saksi mata, Ci Gin mengalami kerugian di atas Rp5 miliar.
Garry Tamawiwy selaku kuasa hukum Elisabeth berharap Polres agar segera menindak HWR dan Cory Giroth.
“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah. Unsur kejahatan sudah terpenuhi dengan sejumlah alat bukti yang juga polisi kantongi di lokasi. Ini pidana murni. Kami minta tetapkan status quo,” Garry menegaskan.
Salah satu pengacara papan atas Sulut ini merasa kemudian membeber bukti kepemilikan lahan untuk memudahkan aparat mengambil keputusan. “Klien kami sudah memiliki dan menguasai objek tanah di lokasi Pasolo Ratatotok dengan prosedur yang jelas,” Garry menjelaskan.
Ia lantas menunjukkan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 antara Elisabeth Laluyan dan Agustina Mamanua, tertanggal 4 Maret 2010. Adapun luas tanah dalam AJB tersebut 54.085 M2. Kemudian tapal batas pada obyek dimaksud, yakni; Sebelah Utara: Tanah Desa, Sebelah Timur: Johanis Mokosolang, Sebelah Selatan: DJ. D Tiwow, Sebelah Barat: Pembebasan PT NMR/U Pontolaeng.
Selanjutnya ada AJB antara Linda Laluyan dan Elisabeth Laluyan nomor 38/2014, tanggal 17 Juni 2014 dengan luas obyek tanah 20.000 m2. Adapun batas wilayahnya, Sebelah Utara: S Bororing, Sebelah Timur: Agustina Mamanua, Sebelah Selatan: A. Tumbelaka dan Sebelah Barat: J Supit.
Keabsahan kepemilikan lahan atas nama Elisabeth Laluyan itu pula menurut Garry sudah diuji melalui perkara perdata nomor : 192/Pdt.G/2014/PN Tnn, dimana didalam perkara tersebut kliennya sebagai tergugat memenangkan perkara tersebut dengan inti amar putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya.
“Surat tanah yang lain, yang terbit di atas objek sebagaimana pengaduan klien kami, sudah diuji pula melalui proses persidangan pidana atas laporan klien kami, yaitu perkara pidana nomor : 50/PID/2015/PT.MND. Dalam Perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Dalam arti klien kami kembali ada dalam posisi yang menang,” ujarnya.
Sayang pihak HWR dan Corry Giroth belum bisa dihubungi. “Ibu Cory lagi tidak di kantor,” kata salah satu staf PT HWR, Sabtu (5/5) lalu.
Informasi yang diperoleh Corry sudah memenuhi panggilan Polres Mitra. Sementara Polres Mitra berjanji untuk menangani kasus ini dengan baik.
“Beri kami waktu untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan prosedur hukum. Tujuan kami agar menghindari konflik antar warga,” imbuh Ipda Yudith Supari, Plh Kasat Reskrim Polres Mitra. (*/alc)