Mitra, emmctv.com – Pelaku pembunuhan di pantai Lakban, Kecamatan Ratatotok, yang menewaskan Agisanto Modeong (30) warga Buyat, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil di tangkap Tim Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra).
Dalam konferensi Pers Kapolres Mitta AKBP Eko Sisbiantoro melalui Waka Polres Kompol Frangky Ruru kepada awak media mengatakan, 3 Pelaku sudah berhasil diamankan yakni, BK alias Cada warga Matani Satu Tomohon, HT warga Tombatu, VT warga Tombatu, dan pelaku yang saat ini masih Buron, Daftar Pencarian Orang (DPO) EM warga Tosuraya Ratahan.
Adapun kronogis kejadian, pada hari Kamis (18/4/2024) pukul 03:00 Wita, dini hari, keempat tersangka (penambang) sedang duduk dan bersantai di lokasi pemecah ombak, sebelum lokasi (Lakban) tepatnya di lokasi mess Newmont. Usai bersantai, para tersangka dan juga dua orang saksi hendak pulang ke lokasi pertambangan.
Namun dalam perjalanan tiba-tiba dari arah yang berlawanan, bertemu dengan para korban Agisanto Modeong dan Fingki Abdulah Modeong keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dan akan masuk ke lokasi tersebut.
Pada saat berpapasan dengan pelaku motor kedua korban terhenti karena terhalang motor tersangka dan teman-temannya, melihat sikon yang tidak memungkinkan ditambah rasa ketakutan,
kedua korban memutuskan untuk balik arah (Pulang), namun tersangka EM langsung turun dari motor dan memukul korban di kepala, kemudian diikuti HB yang juga ikut memukul para tersangka dibagian bibir dan hidung.
Tak sampai disitu, kedua korbanpun menjadi bulan-bulanan para tersangka lainnya. kemudian, VT langsung mengeluarkan sajam berupa badik dan menikam Fingki Modeong di bagian paha, yang diikuti BK yang menikam Korban dibagian dada namun beruntung ditepis tangan korban yang mengakibatkan jari tangan korban mengalami luka robek.
Kemudian tersangka BK juga menikam Agisanto Modeong dibagian tangan kanan sebanyak dua kali yang satunya tembus, merasa terancam nyawanya kedua korban akhirnya memutuskan untuk melarikan diri mencari pertolongan, namun kedua korban terpisah (berlawanan arah). dan sekitar pukul 07.00 wita korban Agisanto Modeong ditemukan tidak bernyawa di pesisir Pantai Lakban.
Waka polres Frangky Ruru juga mengatakan, berkat usaha dan kerja keras tim resmob Mitra akhirnya saat ini 3 tersangka kini sudah diamankan Polres Mitra.
“Berbekal semangat dan informasi yang berhasil didapat, anggota tim resmob terus mengajar para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda,” ujarnya.
Sementara Pj Kasat Reskrim Ipda Yhudit Supari dikesempatan itu menghimbau
untuk Tersangka EM yang masih dalam pengejaran agar kiranya dapat menyerahkan diri, jika tidak maka akan dikakukan tindakan tegas terukur”ujarnya
Lanjutnya, untuk para tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana Subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana atas nama BK alias Cada. Kemudian asal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 2, pasal 351 ayat 2 dan 3 perihal merampas nyawa orang lain. (Alfian)