EMMCTV.Com.>>|| BOLMONG — Kasus Dugaan Kong kalingkong dan keterlibatan Mafia Tanah pada PT.Nonapan di desa Poigar Baru kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara,Dilaporkan kembali Oleh LSM Generasi Bela Pancasila pada Rabu(24/4/24) di kantor kejaksaan tinggi Manado.
Diketahui LSM,GBP Bolmong telah resmi Melaporkan dugaan kasus tersebut sebab di dalamnya kuat dugaan ada keterlibatan Oknum LSM Gadungan “Tommy Maringka yang turut ikut bertransaksi jual beli tanah negara HGU PT Nonapan di desa nonapan baru kec Poigar Bolmong dengan para Mafia Tanah yang berinisial Agus Abidin.
“Berdasarkan infestigasi LSM Generasi Bela Pancasila di lapangan,ditemukan Ganjalan dugaan Aroma Suap menyuap atas Lahan PT Nonapan, Diketahui Lahan tanah tersebut masi Status HGU,dan Statusnya akan berakhir pada Tahun 2005 dan tidak di perpanjang lagi, dalam Artian tanah tersebut akan dikembalikan ke negara.
–Dugaan:Kronologi Keterlibatan Peran Mafia Tanah ——
(*)–Pada Tahun 2014 Telah terjadi transaksi jual beli antara saudara “Hein paputungan dan “Sdra Meidy pandeirot yg notabene tanah tersebut telah beralih Status Milik Negara (sudah kembali ke negara) tanah tersebut di bagikan lagi Oleh Meidy pandeirot ke keluarganya dengan berdalih Hak MilikNya dengan Dokumen “SHM(Surat Hak Milik).Atas Dugaan Manipulasi Data tersebut Menimbulkan beberapa pertanyaan warga Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara” Bolehkah Lahan HGU di perjual belikan? Ini kan Tanah Negara,walaupun HGU nya telah 9 thn berahir? Ungkap Sumber yang meminta namanya tidak dipublish.
(*)– Di Tahun 2023 saudara “Medi pandeirot kembali menjual Tanah tersebut ke pihak tambak dengan Nilai sangat Fantastis sejumlah Rp 4 miliard, Dalam Transaksi tersebut diduga Sudah Ada keterlibatan Oknum LSM Gadungan”Tommy Maringka yang turut berperan sebagai Pendelegasian Dari Ormas LAKI saat itu.Sehingganya Warga Masyarakat Poigar menduga adanya Keterlibatan Mafia tanah inisial”AA(Agus Abidin) di balik transaksi jual beli Tanah HGU PT. nonapan di desa Poigar.
“LSM Generasi Bela Pancasila Bolmong Kepada Media Meminta” Kejaksaan Tinggi Manado sulawesi utara segera menindaklanjuti laporan kami Sebagai Lembaga Kontrol Sosial Masyarakat agar supaya Memeriksa,Menindak Lanjuti dan Memproses sesuai Prosedur Hukum agar ada efek jera bagi mafia Tanah dan Para Bandit Ormas LSM Gadungan, di Tanah Sulawesi utara.Dan Melihat situasi Kondisi yang Masih banyak masyarakat petani tidak Mempunyai lahan untuk mengarap Lahan perkebunan, Bahkan terkadang terjadi konflik persoalan tanah garapan di lahan HGU sedangkan para mafia tanah seenaknya bertransaksi di tanah negara.
(Opo)