EMMCTV.com , Manado —Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) akan melakukan pengawalan serta aksi nyata terkait aduan masyarakat perihal proses pembuatan Jembatan gantung Goyo di Bolaang Mongondow Utara (Boltim) yang diduga kuat terjadi tindak pidana dalam proses pengerjaannya.
Ketua Umum AMTI Tommy Turangan. SH mengatakan kepada media ini, bahwa segala bentuk tindakan yang dapat merugikan Negara merupakan harga mati, maka dirinya patut mengawal serta membawah persoalan ini ke ranah hukum, supaya masyarakat luas bisa tahu akan kebenaran yang sesungguhnya.
” Kami mendapat aduan masyarakat terkait proses pekerjaan jembatan tersebut yang diduga kuat terjadi tindak pidana dalam proses pengerjaannya, disini telah dilampirkan segala bentuk bukti-bukti yang tertuang dalam foto-foto pelaksanaan yang jelas terlihat tidak mengacu pada Spesifikasi serta Gambar acuan (Shop Drawing) serta bukti-bukti lain perihal adanya dugaan pengelembungan volume, pengunaan material yang tidak tepat, penggunaan alat yang tidak sesuai serta bukti transferan dana dari siapa ke siapa,” jelas Turangan.
Tommmy Turangan yang diketahui sangat vokal membawah aspirasi masyarakat ini menambahkan, segala proses hukum nantinya akan dikawal sampai tuntas.
” Besok, Rabu (23/4/24) akan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulut untuk membawah laporan resmi terkait masalah ini, selebihnya akan kami lihat langkah selanjutnya seperti apa, juga tidak lupa kami menjadwalkan adanya aksi damai atau Demo dedepan instansi-instansi terkait untuk menyuarakan aspirasi kami, mengingat ada banyak sekali permasalahan di tubuh BPJN Sulut yang belum tersentuh, pokoknya kita lihat saja tanggapan dari penegak hukum seperti apa, karena permasalahan ini sudah menjadi polemik dan jadi atensi untuk kami agar praktek-praktek nakal semacam ini bisa ditindak lanjuti, kami minta agar semua yang terkait, baik Kepala Balai, Kasatker, PPK, konsultan, main kontraktor dan pihak terkait lainnya agar diperiksa” terang Turangan.
Diketahui sebelumnya, dibawah komando Hendro Satrio BPJN Sulut tercatat ada tiga kasus temuan BPK RI saat melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). namun, temuan ini tidak satupun yang ditindaklanjuti oleh Aprat Penegak Hukum (APH).
Belum lagi terkait penerapan aturan-aturan dalam teknis pelaksanaan pekerjaan di Sulut yang tidak mengacu pada spesifikasi teknis revisi II tahun 2018.
Kita tunggu saja, apakah BPJN Sulut masih merupakan wadah untuk kepentingan masyarakat luas atau sudah menjadi tempat empuk pengerukan uang negara yang di alirkan ke kantong pribadi oleh segelintir oknum nakal.
(Van)