EMMCTV.Com >>|| Kamis(18/4/24) Penegakan Hukum Oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo Tanpa pandang Bulu dengan melakukan penangkapan secara resmi dan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou,Disaat Acara Berketupat.
Hamim Pou,Dijemput paksa oleh kejaksaan Tinggi Gorontalo pada sebuah Acara Halal Bilhalal ditengah Keluarga Besarnya karena terkait dugaan kasus Korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012. Rabu, (17/4)Dilansir dari Sebuah Vidio Whatshap Komunitas Gorontalo.
DPPK (Dinas Pendapatan pengelolaan Keuangan Dan Aset daerah Kabupaten Bone Bolango Propinsi Gorontalo Didapati Temuan Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana Pagu anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp. 10.390.106.750,00 (sepuluh milyar tiga ratus Sembilan puluh juta seratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Sehingganya dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial T.A 2011 dan 2012 terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp. 1.604.500.000,00 (satu milyar enam ratus empat juta lima ratus ribu rupiah) Tanpa Dukungan Dokumen proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango dengan Saksinya saat itu Hamim Pou sebesar Rp. 152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam pengembangan Pihak Hukum Ditemukan telah bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor : 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang “Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Dalam dugaan kasus tersebut”Hamim Pou, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 1.757.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah) Atas dasar Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor : PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Atas Dasar temuan tersebut Kajati Gorontalo menjelaskan terkait peran dari pada tersangka an. Hamim Pou sebagai berikut :
1. Bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Bone Bolango berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print – 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor : Print – 635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.
2. Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Bone Bolango, 2 (dua) orang Terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap Menahan Konco Hamim Pou yaitu :
(1)–Terpidana An. SLAMET WIYARDI, Ak, M.M selaku Kepala Dinas PPKAD Kab. Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
(2)–YULDIAWATI KADIR selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kab. Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Subsidair 8 (delapan) bulan kurungan.
Sehingganya dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara Terdakwa SLAMET WIYARDI maupun YULDIAWATI KADIR, menyatakan “ terdakwa SLAMET WIYARDI dan YULDIAWATI KADIR bersama-sama dengan HAMIM POU selaku Plt. Bupati Bone Bolango telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Atas Nama Pemerintah Daerah Bone Bolango propinsi Gorontalo.
Selain itu juga, Kajati Gorontalo menguraikan hasil penyidikan dari keterangan saksi sejumlah 69 orang, Keterangan Ahli terdiri dari Ahli Hukum Keuangan Negara 1 orang, Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo 1 orang, Ahli Hukum Pidana 1 orang dan Surat LHP PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo serta Barang bukti 698 dokumen.
Finalnya Kajati Gorontalo memaparkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Hamim Pou yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Tetkait status Saksi menjadi tersangka, bahwa Saksi Hamim Pou, pada hari ini telah ditingkatkan statusnya ke Tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
Dilansir Dari pemberitaan media Online Lensa Tuday bahwa “Kajati Gorontalo mengatakan bahwa Tersangka Hamim Pou, pada saat ini telah di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.
(Opo)