Manado, emmctv-Pengadilan Negeri (PN) Manado mulai menggelar sidang dakwan kasus penggelapan uang perusahaan, Rabu (3/4/2024). Terdakwa AET alias Anita dihadirkan dalam sidang dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Stanley Pratasik.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Syors Mambrasar, terdakwa yang pernah menjadi admin dan kasir di PT Improve Jaya itu didakwa dengan pasal 374 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 5 tahun.
Setelah membacakan dakwaan, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan empat saksi. Keempatnya adalah pimpinan PT Improve Jaya Stell.
Berdasarkan keterangan para saksi, AET sudah melakukan aksi penggelapan uang perusahaan sejak awal tahun 2023. Pihak perusahaan sudah memberi kelonggaran untuk mengembalikan uang yang ditilep tersebut.
Terdakwa sempat membuat surat pernyataan untuk mengembalikan yang sudah diambilnya itu. Tapi, AET tak juga mengganti uang tersebut. “Terdakwa tak punya itikad baik,” kata salah seorang saksi.
Maka itu pimpinan perusahaan mengambil langkah melaporkan kasus ini ke polisi. “Kalau sesuai dakwaannya terdakwa terancam lima tahun penjara,” ujar JPU Stanley Pratasik kepada wartawan usai sidang.
Kerugian perusahaan menurut kuasa hukum PT Improve Jaya Stell, Doan Tagah sebesar Rp196 juta. “Terdakwa sebelumnya bekerja sebagai kasir dan sempat melakukan penagihan ke konsumen. Namun, uang yang dibayarkan para konsumen tak pernah disetorkan ke perusahaan,” ucap salah satu pengacara top Sulut ini.
Ia berharap terdakwa bisa diberikan hukuman sesuai perbuatannya. “Klien kami juga menginginkan terdakswa diberikan hukuman yang setimpal,”katanya.(*/ges)