Bolmut, EMMC.com—Jembatan Gantung Goyo terancam dibongkar, pernyataan ini bukannya tanpa dasar, jembatan yang menghubungkan Desa Goyo dan Desa Ollot di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ini diduga kuat tidak sesuai degan Spesifikasi serta Gambar Rencana (Shop Drawing) saat pengerjaannya.
Bilamana nantinya terbukti, pihak BPJN Sulut jelas-jelas lalai dalam hal menjaga uang negara yang diperuntukan untuk membangun akses jembatan tersebut.
Dalam permasalahan ini CV. Primasakti selaku pihak ke dua yang melaksanakan pekerjaan tersebut, namun pihak Balai yang paling disalahkan, kontrol serta pengawasan tidak maksimal atau bahkan sengaja membiarkan hal itu terjadi, agar pihak kontraktor mendapat untung sebesar-besarnya. Timbal baliknya pihak BPJN dapat komisi dari pemufakatan jahat tersebut.
Terkait hal ini, Kabalai BPJN Sulut Hedro Satrio sebagai pemegang jabatan tertinggi sudah gagal dalam tugasnya. Hendro yang digadang-gadang bakal menjadi Kabalai Besar disalah satu daerah di Indonesia ini terkesan cuek bahkan terlihat lebih sering sibuk mengurus proyek dengan sistem E-Katalog (Penunjukan penyedia yang Subjektif).
Hal ini tentunya sangat disayangkan, mengingat sebelumnya jembatan tersebut menjadi atensi untuk dikerjakan. Adanya desakan warga, sampai membentangkan Baliho menjual ginjal demi bisa dibangunnya jembatan gantung di daerah mereka.
Pihak narasumber jelas yang belum mau identitasnya di publikasikan, menunjukan bukti-bukti terkait terjadinya kesalahan pada proses pekerjaan jembatan. Disitu terlihat terjadi pengurangan ukuran pada bangunan bawah jembatan yang tidak mengacu pada gambar rencana, penggunaan material yang tidak sesuai saat proses pengecoran, bahkan memakai Exavator dalam mencampuran cor.
Bukan cuma itu saja, pihak Narasumber mengatakan, mengantongi bukti adanya aliran dana dari siapa ke siapa yang diduga hasil pengelumbungan volume, ini tertuang dalam bukti transfer via internet banking.
“Saya tidak mengada-ngada, saya punyai bukti kuat untuk membongkar borok pekerjaan ini, nantinya dalam waktu dekat akan membawa masalah ini ke pihak penegak hukum ” , ujar Narsum.
Diketahui, beberapa waktu lalu pihak BPJN melalui Kabalai Hendro Satrio tidak merespon pertanyaan dari wartawan terkait permasalahsn ini. Ka satker Wilayah II BPJN Sulut Rhismono juga enggan berkomentar lebih, dirinya mengaku baru menempati posisi sebagai Ka satker saat pekerjaan hampir selesai. Kemudian PPK 2.3 Renly Sembiring menepis semua tudingan tersebut, dia menyakini bahwa semua data tersebut tidaklah benar.
Kalau pernyataan seperti yang dikatakan PPK 2.3 bahwa tidak demikian, lantas saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, pihak BPJN Sulut tidak menunjukan bukti-bukti tandingan yang dapat membantah semua bukti foto yang dilampirkan Narsum kepada wartawan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Sulawesi Utara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Anti Korupsi (Inakor) Rolly Wenas mengatakan telah menerima pengaduan dalam bentuk informasi dari masyarakat atas adanya sejumlah kejanggalan pada pekerjaan tersebut dan atas hal ini sudah meminta klarifikasi pada satuan kerjanya.
“Secara tupoksi informasi masyarakat ini kami sudah teruskan ke satuan kerja yang bertanggungjawab atas proyek dimaksud dan sambil kami menanti klarifikasinya atas dugaan adanya kejanggalan pada proses pelaksanaannya akan kami minta atensi auditor Negara untuk sikapi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku”, terang Rolly
Ini sudah menjadi polemik, sekalipun jembatan tersebut sudah selesai dirampungkan dan baru diresmikan, asas manfaat sepertinya harus dikesampingkan. Pihak penegak hukum harus membuktikan dilapangan, ini demi menjaga kejadian yang tidak diinginkan, seperti umur jembatan yang pendek dan bisa saja ambruk kapan saja, serta membuktikan kalau ada atau tidaknya unsur KKN dalam proses pelaksanaannya.
Jika terbukti nantinya saat diperiksa, maka nilai strukturalnya menjadi nol dan dianggap total loss atau pekerjaan itu tidak ada. Maka ada dua pilihan, yang pertama, pihak terkait harus membongkar jembatan dan dibangun kembali, kedua apabila tidak menyanggupi maka dihukum dengan pidana. (van)