Mitra, emmctv.com – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Hi. Busran Ibrahim mengatakan, pihaknya sudah resmi melaporkan akan dugaan pemalsuan dokumen surat kepemilikan lahan milik Muhammadiya, ke Polres Minahasa Tenggara.
“Saat ini Kami pimpinan cabang muhammadiyah Ratatotok sudah membuat laporan ke Polres terkait dugaan pemalsuan dokumen surat-surat lahan yang merupakan milik Muhammadiyah, yang saat ini berdirinya Masjid Al-Ikhwan Ratatorok,” ujar Busran Ibrahim, Selasa (2/4/2024).
Busran Ibrahim kepada awak media menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat intruksi dari pimpinan pusat muhammadiyah untuk segera mendata dan mendaftarkan semua aset-aset yang menjadi milik dari perserikatan muhammadiyah, berdasarkan instruksi tersebut pihaknya menemui Hukum Tua Ratatotok Dua, Marnes Kamudi terkait prihal tersebut dan dari arahan hukum tua agar segera ke Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR-BPN), agar mendapatkan dokumem yang dibutuhkan dan itupun dituruti.
“Kami pun bergerak ke kantor BPN Mitra untuk mengurus seluruh keperluan yang dibutuhkan, dari BPN kami menerima berkas yang harus diserahkan ke Hukum Tua Ratatotok Dua Marnex Kamudi untuk ditanda tangani, namun anehnya justru hukum tua menolak untuk menanda tangani berkas tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, ini aneh awalnya dia (hukum tua, red) yang mengusulkan untuk segera ke BPN agar Akte tanah bisa diterbitkan namun setelah itu justru Dia menolak untuk menandatangani bahkan terkesan menghalang halangi.
“Kami merasa curiga dan menduga ada yang aneh. benar saja, setelah ditelusuri kami dapati ada surat ukur lain yang bukan milik dari perserikatan Muhammadiyah, jadi ada surat da atas surut. lebih aneh lagi disana tercantum satu nama dan tanda tangan sebagai saksi, yakni salah satu pimpinan muhammadiyah, ini kan keanehan yang harus ditelusuri terkait keabsahan dokumen tersebut,” ungkap Busran Ibrahim.
Lebih lanjut ia katakan Busran Ibrahim, meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Mitra, agar dapat menindak lanjuti laporan kami ini, dan segera di telusuri siapa saja yang terlibat didalamnya, karena pemalsuan dokumen surat itu berat hukumannya.
Saat diconfirmasi hukum tua Ratatotok Dua, Marnex Kamudi mengatakan, alasannya berkas dari BPN tidak ditanda tangani karena masih ada permasalahan interen,” Saya tidak ingin menambah permasalahan yang ada,” ucap singkat Marnex Kamudi.
(Alfian)