Kasus Money Politics Liempepas Bersaudara dan NR Dibawa Inakor ke Mahkamah Partai Gerindra

Manado, emmctv-Kasus money politic yang menyeret Liempepas bersaudara dan Nanses Rakian (NR) masih terus bergulir. Kasus ini juga tetap menjadi perbincangan hangat masyarakat.

“Kami akan membawa kasus ini ke Mahkamah Partai Gerindra di Jakarta. Money politic bertentangan dengan kesungguhan dan upaya Pak Prabowo Subianto menciptakan demokrasi yang berkualitas,” kata Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas kepada wartawan di Manado,  Selasa (26/3/2024).

Praktek politik uang sempat sempat viral melalui sejumlah potongan video rekamanamatir yang isinya beberapa personil Panwas Kecamatan diusir dari lokasi pembagian uang dan amplop.

Diketahui amplop tersebut tertera foto wajah dr. Christovel Liempepas (Caleg Gerindra untuk DPR RI), Indra Liempepas (Caleg Gerindra untuk DPRD Manado) dari Dapil Tuminting-Bunaken serta Nanses Rakian (Caleg Gerindra untuk DPRD Manado) dari Dapil Singkil-Mapanget. Sekedar informasi, Nanses adalah ibu dari Christovel dan Indra.

Sejumlah saksi juga sudah bernyanyi ke media. Sayangnya, praktek yang melanggar UU Pemilu tersebut tidak dilanjuti penyelenggara Pemilu melalui Gabungan Penegakkan Hukum (Gakumdu).

“Karena Bawaslu dan Gakumdu tidak menyikapi aduan masyarakat, maka Inakor berisiniatif melaporkan langsung ke Mahkamah Partai Gerindra. Setahu kami Gerindra sangat menjaga marwah partai, anti politik uang dan anti korupsi. Apalagi Pak Prabowo ingin menciptakan pemerintahan yang sehat dan bersih,” ujar aktivis yang juga menjabat Koordinator Inakor Indonesia Timur ini.

Inakor juga berencana mengugat penyelenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu (DKPP). Dia sengaja membawa kasus ini karena ada aturan mengenai pemilu. Bahwa di Indonesia sudah ada yurisprudensi tentang sanski dan penindakan praktek money politic.

“Inakor tidak mengada-ada. Tindakan Inakor dasarnya UU Pemilu. Lalu ada pelanggaran yang sanksinya sudah diatur. Tapi tidak ada penindakan, padahal sudah menimbulkan kegaduhan karena sebagian kontestan ditangkap, sebagian yang lain ditangkap atau dilepas begitu saja,” Rolly menguraikan.

Ia juga heran dengan sikap Panwas yang tidak bereaksi setelah potongan video viral. “Tugas Panwas itu mengawasi dan mencari pelanggaran pemilu. Ini pelanggaran di depan mata, bahkan jadi korban pengusiran lokasi. Lalu kenapa tidak melapor ke Gakumdu? Ada apa? Kalau tidak ada penindakan, lantas untuk apa UU Pemilu dibuat,” katanya.

Dalam laporan draf yang disiapkan Inakor, terdapan kronologis distribusi politik uang sejak H-5 hingga hari pencoblosan 14 Februari 2024. Berikut kronologis yang dibebar Inakor Sulut.

  1. Pada tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 11.47 WITA, beberapa tim sukses (TS) Liempepas bersaudara mendatangi salah satu kediaman di Lorong Soputan, Kelurahan Kampung Islam, Manado.

Di lokasi itu TS mengambil ribuan amplop berisi voucher senilai Rp300.000.

Setelah itu, TS bergerak ke masing-masing kelurahan di Bunaken Kepulauan dan Bunaken Darat untuk membagikan amplop voucher kepada ribuan pemilih.

  1. Pada tanggal 11 dan 12 Februari 2024, sejumlah TS kembali ke kediaman di Lorong Soputan untuk tujuan menukar voucher dengan uang tunai untuk dibagi-bagikan ke pemilih.
  2. Diperkirakan terdapat ribuan voucher yang diterima masyarakat di Kecamatan Bunaken Darat, Bunaken Kepulauan dan Tuminting.
  3. Voucher senilai Rp300.000 itu dimaksudkan agar pemilih mencoblos dr Cristovel Liempepas sebagai caleg DPR RI dari Partai Gerindra dan Indra Liempepas Caleg DPRD Manado, Caleg Gerindra dapil Tuminting, Bunaken Kepulauan, Bunaken Darat.
  4. Bukti money politic ini berupa foto amplop yang diterima TS kemudian disebar ke pemilih (foto terlampir).Setelah ambil amplop itu, Tim sukses kemudian menuju rumah rumah pemilih yang membagikan amplop.

Sebelumnya, sejumlah warga meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Liempepas bersaudara dan sang Ibu Nanses karena praktek politik uang dalam mendapatkan suara. (*/alc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *