Mitra, emmctv.com – Kepolisian Resort Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah Polres Mitra terus melakukan Patroli presisi, pada senin 14 maret 2024, bertempat di Pantai Lakban Ratatotok, pada pukul 01,00 wita, tim patroli presisi berhasil mengamankan beberapa wanita remaja bersama pasangannya sedang pesta lem jenis Eha Bond.
Dikesempatan itu, tim Paroli Presisi Polres Mitra juga berhasil mengamankan beberapa pemuda yang membawa senjata tajam jenis badik dalam operasi tersebut dan langsung disita petugas.
Hal ini dibenarkan Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro SIk melalui Wakapolres Mitra Kompol Frangky Ruru SPd, dimana adanya pengamanan sejumlah pemuda dan remaja yang diamankan di Mapolres Mitra.
Dikesempatan tersebut, Wakapolres Mitra menghimbau kepada Orang Tua untuk harus ekstra ketat mengawasi remaja putrinya dalam pergaulan.
“Saat ini pemuda yang membawa sajam usai diintrogasi sekitar pukul 00,30 di TKP langsung ditahan,” ucap Ruru.
Adapun yang sudah diamankan seorang laki-laki yang membawa Sajam (Senjata Tajam) jenis badik inisial BV alias Beli, warga Desa Lompad Baru Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan,
Sedangkan 5 (lima) orang berhasil diamankan karena menggunakan Ehabond. Mereka masing-masing 2 orang laki-laki KP (19 tahun) dan RT (19 tahun), serta 3 perempuan atas nama FT (22 tahun), IK (27 tahun) dan EG (16 tahun) di Pantai Lakban, Ke lima orang tersebut berasal dari Tombatu Timur Mitra, Minut dan Manado.
Untuk Pelaku yang membawa sajam dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, selanjutnya diproses sesuai hukum di Satreskrim Polres Mitra, sedangkan pengguna Ehabond diberikan pembinaan oleh Waka Polres Mitra Kompol Franky Ruru, S.Pd., sebelum diserahkan ke Sat Resnarkoba.
(Alfian)