Parah, PLT Gubernur Malut Bikin Gaduh, Rolling di Sisa Dua Bulan Jabatan Diduga Tidak Sesuai Prosedural

Emmctv.com– Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali dituding buat keresahan dan kegaduhan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Tudingan itu muncul setelah dia melakukan pengangkatan dan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Sejumlah pihak menyebut pelantikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Apalagi di sisa waktu dua bulan masa jabatan.

Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Jamaludin Wua harus mengundurkan diri sebelum diberhentikan oleh Plt Gubernur. Kondisi ini menurut Ketua Partai Gerindra Malut Sahril Taher tidak kondusif.

Wakil Ketua DPRD Malut ini menilai Plt Gubernur Yasin Ali telah membuat kegaduhan dan telah merusak tatanan pemerintahan yang berakibat pada ketidaktentramannya pejabat pada saat bekerja.

“Kacau ini Plt Gubernur, dia bikin gaduh saja. Plt Gubernur ini telah merusak tatanan birokrasi yang ada di Pemprov Malut,” ujar Taher saat dihubungi  Jumat (1/3).

Untuk itu, dia meminta kepada Plt Gubernur untuk mengembalikan pejabat yang telah mutasikan ke jabatan sebelumnya karena KASN telah memberikan rekomendasi terkait hal itu.

Menurut dia, apabila para ASN tersebut tidak dikembalikan pada jabatannya semula dan pejabat yang diangkat itu akan berhadapan dengan masalah hukum nantinya. Seperti pada saat pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan lain-lain.

“Masalahnya begini, kalau dia tidak kembalikan kasihan kan pegawai itu, kenapa kalau dia menempati jabatan itu tidak sesuai prosedur kemudian nanti dia menggunakan hak-hak keuangan dan daripada jabatan yang dia tempati yang inprosedural itu kemudian nanti jadi temuan BPK,” beber Sahril.

Sementara itu, dia memberikan saran kepada Plt Gubernur agar tidak melakukan pergantian pejabat karena sisa waktu jabatannya hanya sampai pada awal bulan Mei 2024.

Labih baik, kata dia, Plt Gubernur Malut fokus pada pembayaran hutang pihak ketiga dan pelunasan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kota.

“Apa urgensinya dia melakukan rolling dalam sisa masa jabatan dia kurang lebih dua bulan, kan di awal Mei 2024 kan berakhir. Apa urgensinya begitu. Semestinya Plt Gubernur harus fokus bayar utang dimasa sisa jabatan ini. Lunasi utang DBH kepada Pemerintah Kabupaten Kota, fokus ke situ,” ujarnya.

Di sisi lain birokrat senior Mulyadi Wowor mengatakan akan tetap bekerja dan berkantor sembari menunggu tindaklanjut rekomendasi dari KASN dan BKN. Mulyadi juga berharap tata kelola pemerintahan di lingkup Pemprov Malut akan lebih baik ke depan. (*/adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *