Mitra, emmctv.com – Pemerintah Desa Ponosakan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), bertempat di Kantor Desa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan penerima Bantuan Langsung Tunal (BLT) yang diambil dari anggaran dana desa Tahun 2024.
Menurut Hukum Tua Ponosakan Belang, Erwin Kandou, musdes ini sengaja digelar untuk menerima masuk dari semua komponen yang hadir dalan menetapkan siapa saja yang berhak untuk menerima bantuan BLT.
“Kami pemerintah desa dalam menyalurkan bantuan tidak hanya sembarangan, oleh karena itu kami laksanakan musdes ini agar apa pun keputusan yang diambil menjadi keputusan bersama yang sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,”
Dijelaskan Hukum Tua, ahun ini keluarga penerima manfaat BLT-Dana Desa mengalami penurunan menjadi 20 KPM, hal itu sudah sesuai aturan yaitu maksimal 25% dari pagu anggaran dana desa tahun 2024.
“Untuk tahun ini kami pemerintah desa sedang membahas siapa saja yang berhak untuk menerimah bantuan BLT, yang pasti bantuan ini kami usahakan bagi mereka yang benar-benar layak untuk menerima sehingga bantuan tersebut bisa tetap sasaran,”
Selain musyawarah penerima bantuan BLT, musyawarah ini juga membahas terkait perangkat desa serta semua unsur yang tergabung dalam pemerintahan di desa, dengan tujuan agar roda pemerintahan tetap jalan dan tidak terganggu.
“Dikesempatan ini juga Kami melakukan evaluasi terkait perang desa serta unsur masyarakat yang tergabung dalam desa yang sudah tidak aktif bekerja, sehingga mereka yang sudah tidak ingin bekerja atau sudah malas masuk kerja dalam waktu dekat akan segerah diganti, karena kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tukas Erwin Kandou.
(Alfian)