Mitra, emmctv.com – Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan umum serentak, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan menghadirkan narasumber Abdul Rivai Poli SH. MH,. dan Rahman Ismail SH, beserta parpol guna sosialisasi dan pembahasan terkait Pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pada masa kampanye pemilu tahun 2024, bertempat di RM Sharon Tombatu, Sabtu (10/2/2024)
Dikesempatan itu, Narsum Abdul Rivai Poli SH MH menyampaikan, sengketa adalah pernyataan klaim-klaim atau hak – hak yang bertentangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam sebuh prosesi hukum, seperti dakwaan, mediasi atau arbirase.
“Sengketa adalah aspek yang
tak terelakan dalam interaksi manusia, serta tak dapat dihindari seiring dengan pilihan-pilihan dan keputusan yang ada, masalahnya adalah jangan menghilangkan
yangbtak dapat dielakkan, tetapi berusahalah untuk mengendalikan sengketa,” ucapnya.
Menurutnya, dalam sengketa proses antar peserta pemilu pada masa kampanye jika itu terjadi diharapkan dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat.
“Dalam penyelesaian acara cepat itu merupakan domain Panwas Kecamatan, sesuai dengan mandat Bawaslu yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan kemungkinan masalah diantara peserta pemilihan pada masa kampanye, seperti jadwal kampanye, tempat dan waktu berlangsungnya kampanye” ujarnya.
Selain itu, Rahman Ismail SH, juga mengatakan dalam penyelesaian sengketa proses, ada tiga faktor yang harus diperhatikan yakni, pelanggaran kode etik, dugaan kecurangan pemilu dan pelanggaran hukum.
“Penyelesaian sengketa proses melibatkan penanganan pelangaran kode etik yang terjadi selama masa kampanye politik, penanganan dugaan kecurangan pemilu selama masa kampanye serta penyelesaian sengketa prosea juga melibatkan penanganan pelanggaran hukum lainnya yang terkait proses pemilihan,” ujar Pegiat pemilu CEO Telegram Media Grup.
Dikatakan Ismail, Penyelesaian sengketa proses itu sangat penting karena 1. menjaga Intregritas demokrasi, dimana dengan menjaga perselisian atau konflik yang muncul selama kampanye politik, proses pemilihan dapat berjalan dengan adil dan tranparan, 2. Mendorong kepatuhan hukum, karena dengan aturan dan ketentuan yang berlaku pelanggaran kode etik dugaan kecurangan pemilu dan pelanggaran hukum lainnya dapat ditindak secara cepat, menghindari ketegangan sosial jika penyelesaian perselisian secara dan transparan, sadat menghindari potensi konflik yang dapat memicu ketegaan soaial ditengah mesyarakat.
Oleh sebab itu pentingnya penyelesaian sengketa proses pada masa kampanye, karena bagian integral bagian dekokrasi yang sehat, hal ini juga memasyikan bahwa pemilihan berlangsung dengan adil dan akuntabel, intergritas transparansi dan partisipasi aktif, sehingga semua pihak sangat penting dalam menjaga integritas pemilihan.
“Perselisian selama proses masa kampanye politik meliputi pelanggaran kode etik, dugaan kecurangan pemilu dan pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan proses pemilihan, sehingga penyelesaian sengketa harus mencakup semua proses perselisian ini untuk memastikan pemilihan yang adil dan akuntabel,” tukas Rahman Ismail.
(Alfian)