Mitra, emmctv.com – Terkait isu yang sempat merebak di media sosial (FB) beberapa hari yang lalu, dimana dana duka tidak lagi dianggarakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Mitra angkat bicara.
Menurutnya, program dana duka sudah dijalankan selama 9 tahun dan merupakan program Universal Coverage (UC) yang tidak melihat kemampuan masyarakat.
Hal ini dikatakan James Sumendap disela-sela kegiatan saat mendengarkan sambutan dan arahan dari ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarno Putri melalui streaming dalam rangka HUT PDIP ke-51, bertempat di Rimba Lamet Ratahan, Rabu (10/1/2024).
James Sumendap yang merupakan Bupati Mitra periode 2013-2023 ini menyoroti kebijakan Pemkab Mitra terkait dana duka yang belum dibayar sepenuhnya.
“Terkait dana duka, program ini sudah dijalankan selama 9 tahun. Kalau Pj Bupati ingin menghentikan itu, kami lebih dulu yang akan menurunkan beliau. Karena program ini adalah program Universal Coverage (UC) yang tidak melihat kemampuan masyarakat tapi disamaratakan, seperti BPJS kesehatan yang masuk kategori UC. Semua dicover. Begitu juga dana duka,” ujarnya.
Dikatakan Sumendap, program tersebut adalah merupakan kepentingan masyarakat, dan selaku ketua DPC PDI Kabupaten Mitra dirinya menginstruksikan agar program tersebut untuk terus dikawal.
“Saya sudah memerintahkan Fraksi PDI Perjuangan untuk menindaklanjuti, kami minta Pj Bupati menyelesaikan itu dan minggu ini masih ada waktu, dana duka sudah ditetapkan tahun 2023 dan akan berjalan ditahun 2024 ini,” kata Sumendap.
Ditambahkan Sumendap, dana duka mereka yang meninggal sejak tagal 1-10 januari 2024 itu harus disalurkan, dirinya bahkan meminta dinas keuangan jangan menghalangi.
“Kalu ada persoalan hukum silakan Kepolisan, Jaksa masuk untuk menangkap yang korupsi dana duka, tapi saya yakin itu tidak dikorupsi oleh karena silakan disalurkan dan tidak boleh digeser dengan cara apapun, serta perhatikan orang miskin dan masyarakat yang membutuhkan bantuan. Itu yang menjadi harapan PDI Perjuangan di HUT ke-51,” tegas Sumendap.
Selain itu, Pj Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Ronald Sorongan menjelaskan, bahwa untuk dana duka masih tertata dalam APBD dan siap dibayarkan kepada ahli waris.
“Tahun ini 2024 untuk pembayaran dana duka masih sama seperti tahun kemarin, dana duka tersebut akan segera disalurkan Pemkab Mitra ketika SK pembayaran keluar,” kata Ronald Sorongan.
(Alfian)