Gelar Operasi Kenalpot Bising, Polres Mitra Dan Polsek Jajaran Tindak Puluhan Pelanggar

MINSEL-MITRA1052 Dilihat

Mitra, emmctv.com – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Polsek Jajaran mengelar Operes dan razia kenalpot Bising sejak, Selasa (09/01/2024) diseluruh wilayah kabupaten Mitra. alhasil puluhan pendara motor yang melanggar berhasil ditindak.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dan keluhan masyarakat terkait Knalpot Bising/Tidak Sesuai Standar yang dinilai mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro, S.I.K., menegaskan, penindakan akan dilakukan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot bising dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas di wilayah Kabupaten Mitra mulai hari ini dan akan dilanjutkan secara rutin hingga Kabupaten Mitra aman dan nyaman tanpa Knalpot Bising.

“Polres Mitra dan seluruh jajaran Polsek akan menindak dan menertibkan pengguna knalpot bising atau tidak standar, karena pengguna Knalpot Bising sudah sangat meresahkan masyarakat dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Kapolres.

Sebelum penindakan, Polres Mitra sudah melakukan sosialisasi dan himbauan baik secara langsung dan melalui media sosial.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan himbauan terlebuh dahulu terkait pelanggaran knalpot bising sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 yaitu tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, untuk itu saat ini kita mulai melakukan penindakan tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot bising,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres katakan, selain melakukan penindakan, kami juga meminta kepada para pengendara yang terjaring kegiatan penertiban knalpot bising untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot bising tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan selanjutnya dapat mengganti dengan knalpot yang sesuai standar.

“Sejak tadi malam sampai siang hari ini, Rabu (10/01/2023), Polres Mitra dan Polsek jajaran telah melakukan penindakan knalpot bising sebanyak 58 pelanggar,” tutup Kapolres Eko Sisbiantoro.

(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *