Ormas LAKI : Minta Polda Sulut Tertibkan Dan Tindak Tegas Pelaku PETI Lokasi 16 Ha Lanut Ratatobang Menggunakan puluhan Alat Berat.

BOLTIM858 Dilihat

EMMCTV.Com >>|| BOLTIM Kamis(21/12/23) Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diduga sampai hari ini kini marak saja dalam beraktifitas, bahkan semakin terang terangan dalam beraktifitas memporak porandakan Lahan Ratatobang lokasi 16 Ha.

penambangan emas tanpa ijin dengan menggunakan alat berat semakin meresahkan bahkan mengancam kehidupan warga pemukiman Lanut dengan adanya Aroma CN racun Cianida yang sangat berbahaya untuk kelangsungan kehidupan umat manusia yang berada tepat disekitar rumah warga penduduk lanut. Diketahui penambangan ini diduga dilakukan secara ilegal dengan sistem rendam pembuatan Bak siraman permunian Emas berskala jumbo di bak dan menggunakan bahan kimia berbahaya yaitu jenis B2 sianida (CN).

Diduga ilegal mining itu dimotori oleh oknum berseragam,oknum pejabat Sipil Negara,propinsi Manado AFN,FKY, pengusaha kopi Korot kotamobagu NK,(Caleg),APRY,SESKA (adik Ipar dari Cukong Mata Cipit) juga pengusaha Muda seorang pemimpin umat kristiani beralamat di tumubui inisial “IRFN sekaligus Kaki tangan Cukong berinisial “LKS(Lukas) warga Langowan keturunan Mata Cipit

DIduga Pengusaha Sekaligus Pemimpin Umat (IRFN) alias Ivan adalah pelaku yang berperan untuk mendatangkan pemodal dari luar untuk membiayai penambangan ilegal tersebut yang kemudian hasilnya disetorkan kepada Cukong Mata Cipit LUKAS.
Kepada awak media masyarakat disekitar lokasi yang tidak mau namanya disebut, mengatakan bahwa lokasi itu masih dikawasan HTR. Awalnya kami disitu melakukan penambangan manual, namun setelah kami datang disitu untuk bekerja lagi tempat itu sudah ada alat berat yang bekerja dilokasi itu” ujar warga.

Ketua DPC Bolmong Ormas LAKI(Lembaga Anti korupsi Indonesia)”Indra Mamonto angkat bicara kepada awak media, mendesak Polda Sulut dan Polres Bolmong Timur agar segera menertibkan penambangan ilegal diwilayah Lanut Ratatobang dan menangkap aktor dan pelaku penambangan yang diduga ilegal tersebut” ucapnya.

“Kami minta agar aparat kepolisian dan Gakum segera mengambil tindakan tegas Untuk menghentikan Aktifitas yang selama 3 tahun beraktifias tak pernah tersentuh Hukum. Tandas indra.
Bahkan Cukong Si mata Cipit LUKAS kuat dugaan bersama Adiknya Melibatkan beberapa Pejabat Sipil, dan pengusaha juga Caleg beraktifitas Di lokasi 16 Ha ratatobang tersebu. Dimana APH diwilayah Hukum polres Bolmong Timur.?
Kata “Indra Mamonto bahwa pelanggar dan pelaku ilegal mining ancaman pidananya sudah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang digunakan saat ini adalah UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk penambangan emas.
“Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 ”Terang Indra.
“Ditambah lagi dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 milyar” tutup Indra Mamonto.

(Opo.L)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *