Respon Cepat Sat Reserse Narkoba Polres Kotamobagu Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

KOTAMOBAGU730 Dilihat

EMMCTV.com >>|| KOTAMOBAGU Rabu(20/12/23) – Berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan warga di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur yang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu pada Rabu (13/12/2023). Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Iptu Agus Sumandik langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas
Personil Sat Resnarkoba langsung menuju TKP kemudian mengamankan dua orang pria yakni DM alias Don dan SC alias Stef. Saat digrebek, ditemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0.69 gram beserta alat hisap.
Barang bukti yang digunakan para tersangka

Foto.para Tersangka Penikmat Barang Haram.

Hasil interogasi keduanya mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa oleh Don dari Palu Sulawesi Tengah kemudian diserahkan kepada Stef untuk diedarkan diwilayah Kotamobagu dan sebagian lagi merupakan pesanan dari RM alias Rid serta FS alias Ento warga Kampung Baru Kotamobagu.
Dari hasil pengembangan informasi keduanya, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat menangkap RM dan FS di Kampung Baru Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari tangan keduanya turut disita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0.15 gram, alat hisap serta bukti transaksi maupun HP yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Wakapolres Kompol Arie Wibowo, SIK, MH mengurai cakupan jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu ini melalui Konferensi Pers di Mapolres Kotamobagu Selasa (19/12/2023).

Dijelaskan Arie, hasil pemeriksaan urin terhadap keempat tersangka ini positif menggunakan Narkotika jenis Sabu atau Metamphetamine.
Keempat tersangka yang ditangkap
“Keempat tersangka merupakan warga Kotamobagu telah dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar, paling banyak 10 miliar”. tegas Wakapolres.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri, SIK Melalui Wakapolres
Kompol Arie menyampaikan himbauan Kapolres Kotamobagu kepada awak media untuk turut memberikan informasi secara cepat jika ada peredaran Narkotika di wilayah Kotamobagu.
Pengungkapan jaringan ini merupakan wujud nyata Polres Kotamobagu memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

(Opo.L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *