Diduga Para Oknum ASN Pendidikan dan Para perangkat desa insil Baru Tak Netral terlibat Kampanye Praktis,Diduga Bupati Bolmong “LM Tutup Mata

BOLMONG2965 Dilihat

EMMCTV Com >>|| BOLMONG Desa Insil.Jumat(8/12/23)–Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi adalah kunci untuk memastikan netralitas ASN,ataupun perangkat kecamatan sampai perangkat Desa dalam menghadapi pemilu,agar tidak terlibat politik praktis kepada salah satu calon kandidat yang diduga nota Bene kerabat Dekat Bupati ataupun kepala daerah,agar tingkat kenyamanan dan rasa kekeluargaan di Desa insil kecamatan Passi Timur dapat terjalin harmonis aman dan damai.

Pantauan Awak Media,dari hasil investigasi dalam upaya pemenangan Caleg ERM-FTM salah satu kerabat bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit didesa Insil Bersatu,para warga diduga dalam tekanan intimidasi keras melalui para oknum Kades(Sangadi) perangkat kecamatan,sampai para Oknum ASN yang berada di desa insil Bersatu untuk memenangkan kedua Caleg ERM dan FTM.

Sangat memiriskan lagi jika kedua Caleg tersebut dapat di menangkan dan meraup suara terbesar di daerah insil bersatu,maka para peserta seleksi CASN CPPPK TA 2023 yang tidak Lulus di provinsi,setelah dikembalikan ke daerah akan diperjuangkan untuk di luluskan oleh daerah.Diketahui bersama untuk peserta yang Lulus murni dari desa insil sebagai peserta CPPPK hanya berjumlah 9 orang sesuai passing grade CPNS.sehingga patut di duga dengan adanya janji politik Manis dari caleg kerabat sang penguasa, maka Kepala Dinas pendidikan Bolmong dimutasikan,diduga karena menolak jika dilakukan Tes susulan didaerah kabupaten kota.

Untuk mencegahnya adanya ASN tidak Netral, para pimpinan lembaga dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fofotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Sayangnya atas fenomena ini terjadi awak media mengkonfirmasi kepada Bupati Bolmong Ir.Limi Mokodompit Namun Enggan menjawab Alias Bungkam.

(OPO.L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *