Surati PPK, Inakor Minta Konsultan Pengawas Ruas Kolongan-Sampiri Diberi Sanksi

Minut, emmctv-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Independen Nasional Anti Korupsi (Inakor) menyurati Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minahasa Utara (Minut). Surat Inakor ke Dinas PU Minut ditujukan khusus ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek ruas jalan Kolongan-Sampiri.

Apa isi tersebut? Ketua Harian DPP Inakor, Rolly Wenas menyebut permintaan organisasinya agar PPK memberi sanksi kepada konsultan pengawas ruas jalan Kolongan-Sampiri. Sanksi itu berupa pemutusan kontrak ke penyedia jasa konsultan pengawas karena Inakor menganggap mereka lalai dalam melaksanakan fungsinya.

Gambar yang diambil Inakor saat pemantau lapangan (Foto: dok Inakor)

“Pekan kemarin kami lakukan pemantauan lapangan.  Pemantauan dilakukan karena adanya informasi dan laporan masyarakat bahwa pekerjaan aspal yang belum lama terpasang  berkualitas buruk pada beberapa titik. Persoalan ini semestinya tidak terjadi apabila peran konsultan pengawas dalam melakukan tugas pengawasannya dilaksanakan secara profesional. Kami lihat ada yang ‘retak’ dalam artian luas pada segmen tertentu dan beberapa kejanggalan lain pada penggunaan material untuk pembuatan saluran,” ujar Rolly melalui siaran pers yang diterima redaksi emmctv, Selasa (14/11/2023).

Ia berharap PPK melakukan fungsi dengan memerintahkan untuk membongkar kembali semua item tak sesuai spesifikasi. Menurut dia sikap tegas PPK dalam hal ini diperlukan untuk memastikan kualitas dan mutu paket preservasi ini apakah sudah sesuai standar atau ada yang menyimpang.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Inakor Sulut dan Koordinator Wilayah Indonesia Timur itu yakin PPK memahami tupoksi dan konsekuensi jika pekerjaan tak maksimal. “Kalau kemudian ditemukan masalah dengan standard juknis preservasi yang digunakan pada proyek ini maka hal itu mencoreng reputasi Pemkab Minahasa Utara dalam visi pembangunan daerah,” ujar aktivis vokal yang  pernah memenangkan kasus praperadilan atas korupsi ini.

Penelitian oleh PPK dilakukan, lanjutnya, untuk mengetahui apakah ada masalah dengan kualitas bahan bakunya atau proses pengerjaannya. jika terbukti ada pengurangan kualitas bahan, maka ini harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyelidikan faktor-faktor penyebabnya. “Saya khawatir ada praktek persekongkolan dalam pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan preservasi ini sehingga kualitasnya dapat dikatakan tidak memenuhi standar,” ucapnya

Buruknya kualitas pekerjaan preservasi menurut Rolly, bisa menurunkan kepercayaan masyarakat akan kemampuan penyelenggara jalan di Kabupaten Minahasa Utara, padahal bisa jadi persoalannya bukan pada kemampuan para Insinyur kita di Satuan Kerja Teknis penyelenggara

Diketahui, pada TA 2023 satuan kerja Dinas PUPR Minahasa Utara melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan nama tender Preservasi Ruas Jalan Kolongan-Kawangkoan-Sampiri yang dilaksanakan oleh PT. Dayana Cipta dengan nilai kontrak Rp16 miliaran. “Jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga,” Rolly menegaskan. (*/alc)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *