EMMCTV Com >>|| KOTAMOBAGU Kamis(12/10/23)–Polres Kota Kotamobagu melalui unit Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) akhirnya menerima pengaduan dari Richard Salindeho, SH dan Rio Lasabuda, SH yang dilakukan pada bulan September lalu terhadap HK alias Hidayat, oknum pejabat fungsional analisis sumberdaya Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kota Kotamobagu dalam dugaan kasus tindak pidana UU ITE.
Terpantau hari ini Salindeho dan Lasabuda dimintai keterangannya silih berganti oleh Penyidik Aiptu Sumitro Tegela. Richard Salindeho, SH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. “Iya betul tadi siang kami sudah memberikan keterangan sebagai salah satu rangkaian dari penyelidikan “Tuturnya.
Ditambahkan Salindeho, sebelum memutuskan membawa permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum, dirinya terlebih dahulu telah membaca dan menganalisa ketentuan peraturan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Setelah dikaji secara cermat bahwa perbuatan Terlapor “Hidayat, termasuk pula delik pidana barulah kami melaporkan perbuatan oknum tersebut ke Polres Kota Kotamobagu atas dugaan Pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 (ayat) 1 Jo. Pasal 48 (ayat) 1.
Atas nama penegakan hukum dan keadilan, “Salindeho dan “Lasabuda pun berterima kasih kepada Pak Kapolres Kotamobagu, Pak Kasat Reskrim, Pak Kanit TIPITER serta Pak Penyidik yang telah meneliti aduan kami, menerima pengaduan dan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hal Ini menjadi pembelajaran bahwa setiap tindakan pengelolaan/pengoperasian data /informasi elektronik yang menggunakan sistim elektronik terikat pada aturan bukan hanya seenaknya dilakukan tanpa dasar hukum.tutupnya.
(Opo)