Mitra, emmctv.com – Beroprasinya kembali perusahan tambang emas PT. Minselano mengakibatkan masyarakat berang serta sejumlah aktivis bereaksi, bahkan salah satu aktivis yang perduli masyarakat ‘Roykeyoshi mengecam keras atas tindakan perusahan yang mengakibat rusaknya perkebunan milik warga masyarakat disekitar lingkar tambang.
Diketahui PT. Minselano adalah salah satu perusahan yang perijinannya sudah habis, namun kembali beroperasi secara ilegal dan mengakibatkan rusaknya lahan perkebunan milik warga masyarakat yang berlokasi di perkebunan pasolo atas.
Akibatnya, ratusan masyarakat melaksanakan demo pada kamis, 28 september 2023 lalu, masyarakat keberatan akan aktivitas perusahan yang merusak perkebunan dan tanaman cengke dan vanili, mereka pun mempertanyakan legalitas operasi tambang tersebut.
Bahkan, masyarakat meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal dan merusak perkebunan warga ini, serta meminta agar aktivitas perusahan dihentikan dan segera menyelesaikan ganti rugi atas perkebunan yang telah digusur menggunakan alat berat.
Selain itu, Dalam sebuah rekaman video, sempat beberapa orang perwakilan dari pihak perusahaan menjelaskan bendera perusahaan dan perijinan yang sedang dalam proses pengurusan.
“Terkait bendera perusahaan, ini memang masih atas nama PT. Minselano, dan untuk terkait lahan ini sudah dilakukan pembebasan waktu itu”,ucap salah satu manajemen.
Mereka juga menjelaskan terkait IUP yang sedang dalam proses pengurusan.”IUP sementara sedang di urus”, tambah manajemen tersebut.
Sementara itu, ditempat terpisah Roykeyoshi mengecam keras akan apa yang telah dilakukan PT. Minselano pada masyarakat lingkar tambang, serta menolak dengan tegas akan aktivitas perusahan tersebut.
Menurutnya, PT Minselano tidak hanya beroprasi secara ilegal, namun aktivitas yang lakukan perusahaan sangat merugikan masyarakat.
“PT Minselano adalah Perusahan Tambang yang beroperaai secara Ilegal dan aktivitasnya sudah merusak perkebunan warga,hal ini membuat para warga merasa jengkel dan merasa hak – hak mereka tidak dihargai serta mengancam keselematan warga sekitarnya lingkar tambang,” ujar Roy.
Menurutnya, ijin yang dimiliki PT Minselano tidak memiliki legalitas sehingga kegiatan yang dilakukan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
“Oleh karenanya, warga dan pihak terkait perlu melakukan tindakan untuk menolak aktivitas perusahaan serta menuntut agar ijin yang dimiliki PT Minselalo harus memiliki persyaratan legalitas yang diperlukan,” ungkapnya.
Roy memambahkan, hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak kepemilikan lahan serta hak akan tanah warga.
“Kiranya aktivitas perusahan yang telah merusak lingkungan dan merusak perkebunan warga dapat dihentikan, serta hak – hak warga dapat di hormati,” tukas Roy.
(Ian)