Hebat, 22 Karya Budaya Malut Lolos dalam Sidang WBTb Indonesia 2023

Jakarta,Emmc_tv- Kabar gembira buat penggiat dan pelaku budaya Maluku Utara (Malut). Kabar itu tentang ditetapkannya 22 karya budaya Malut dalam sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2023 di Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Direktur Perlindungan Kebudayaan tersebut, dihadiri 14 Tim Ahli WBTb Indonesia, BPK masing-masing wilayah, dan kepala dinas provinsi, Kabupayen/kota se Indonesia. Dalam sidang itu berhasil menetapkan 213 usulan karya budaya dari 31 Provinsi.

Hal tersebut telah melalui beberapa tahapan yakni : seleksi administrasi oleh Kesekretariatan Warisan Budaya Takbenda, Verifikasi Rapat Penilaian ke-1, Verifikasi Rapat Penilaian ke-2 dan Verifikasi Rapat Penilaian ke-3 serta pemaparan usulan oleh masing-masing provinsi. Pada sidang penetapan saat ini, dalam sesi lima berlangsung dengan durasi waktu 2 jam 22 menit yang dimulai pada pukul 13.45 – 16.05 WIB, di Millennium Hotel Sirih Jakarta, sejak (28/08/2023 – 01/09/2023).

Di bawah tangan Dingin Dr. Gabriel Roosmargo Lono Simatupang MA selaku Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia, telah menetapkan 22 Karya Budaya Maluku Utara Lolos dalam sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2023. Adapun peserta Sidang Penetapan WBTb Indonesia dari Provinsi Maluku Utara di bawah Pimpinan Kabid Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Darwin A. Rahman, S.Pd. M.Pd.I.MM.

Suasana sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2023 di Jakarta.(foto:Darwin)

Dalam sidang terbukanya, Darwin memperkenalkan anggota tim dari Maluku diantaranya yaitu Lusi Susanti Bahar, S.Pd. M.Si sebagai Tim Ahli WBTb Malut juga Dosen di Kampus Politeknik Sains dan Teknologi Wiratama Malut, yang siap menyampaikan Paparan singkat 22 karya Budaya yang diusulkan.

Turut serta peserta mewakili kabupaten pengusul diantaranya Kabupaten Halmahera Barat oleh Jogugu Kesultanan Jailolo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Barat, Kepala Bidang Kebudayaan, Camat Sahu, Kepala Desa traudu, Ketua Komunitas Suku Wayoli, Ketua Sanggar Sasolo dan Ketua Sanggar Sedeos Mutiloa dan anggotanya, sedangkan Halmahera Tengah dihadiri oleh Kepala Bidang Kebudayaan dan Narasumber Hi Abdul Latif  Lukman dan  Hamlan Kamaluddin. Sementara  Kabupaten Halmahera Selatan diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan, hingga seluruh peserta dari Maluku Utara berjumlah 22 personil.

Skema Pemaparan yang dipresentasikan oleh Lusi Susanti Bahar yang juga sebagai Korator Umum Daerah Maluku Utara tersebut dipaparkan berdasarkan usulan per kabupaten yang dimulai dari Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 5 karya budaya, yakni Fanten, Waraka Gamrange, Tari Kene – Kene, Sumpit Gamrange  dan Bon Mayo.  Kabupaten Halmahera Barat sebanyak 12 usulan , yakni Nasi Cala, Musik Wela – Wela, Moro Ara Sahu, Talai Padisua, Uci Orum Sasadu,  Tari Sara Re Selo, Koboro Saya, Hukum Dolasiwor, Tatapa, Molo Ara, Bobango Adata dan Dudengo. Selanjutnya Karya Budaya Halmahera Selatan dengan 3 karya budaya, yakni  bahasa Taba, Baku Ngelo dan Tradisi Hapolas. Dan diakhiri usulan dari Kota Tidore Kepulauan denga dua usulan yakni Sogoroho Gam dan Foladomo.

Kepala Bidang Kebudayaan Darwin A. Rahman berperan dalam mengatur pola Presentasi, yaitu setiap pemaparan karya budaya diakhiri dengan Penguatan data oleh narasumber sebelum mendapatkan tanggapan Tim Ahli WBTb Indonesia. Narasumber yang memberikan penguatan dalam pemaparan diantaranha Jogugu Kesultanan Jailolo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar, Camat Sahu, Kepala Desa Taraudu, Hamlan Kamaludin dan Ketua Komunitas Suku Wayoli.

Suasana sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2023 di Jakarta.(foto:Darwin)

Atas pengakuan Darwin A. Rahman bahwa dengan ditetapkannya 22 karya budaya dari Maluku Utara tahun 2023 ini, maka jumlah Penetapan WBTb asal Maluku Utara sejak tahun 2013 hingga tahun 2023 total berjumlah 58 karya budaya yang berstatus WBTb Indonesia. Sedangkan pada level  kabupaten/kota yang mendominasi hasil penetapan WBTb Maluku Utara hingga kini adalah Halmahera Barat dengan jumlah 15 WBTb Indonesia, Halmahera Selatan 11 WBTb Indonesia dan Halmahera Tengah serta kabupaten Kepualauan Sula, masing – masing 9 WBTb Indonesia.

Hadir dalam penutupan sidang penetapan WBTb Indonesia, Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud Ristek RI Bapak Hilmar Farid, MA, Ph.D yang sekaligus menutup kegiatan tersebut. Dalam mengawali dan mengakhiri sambutannya beliau mengucapkan salam khas Maluku Utara yakni  “ Suba Jou” kemudian diikuti salam lainnya. Hal ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi kepada peserta tim sidang dari Maluku Utara yang menjadi peserta sidang dengan jumlah tim terbanyak  dan apresiasi karena jumlah usulan karya budayanya meningkat dan menjadi peringkat kedua tingkat nasional pada sidang penetapan kali ini setelah provinsi Jogjakarta.

Diakhir kegiatan ia pun menegaskan bahwa kebudayaan merupakan Kebhinekaan yang Konkrit. Untuk itu seluruh karya budaya di Indonesia harus tercatat dengan baik terkait penamaan dan domain yang jelas.  “kita harus berkomitmen untuk memperkenalkan budaya kita kepada Masyarakat kita sendiri,” terangnya.

Hilmar Farid menegaskan bahwa seluruh WBTb yang telah ditetapkan harus menjadi materi atau bahan ajar muatan lokal di daerah yang akan diatur dalam sebuah regulasi yang jelas oleh Kemendikbud Riset RI kedepannya. Diakhir sambutannya Hilmar menitipkan pesan untuk semua pemda dan pelaku budaya yang hadir harus berkomitmen bersama pemerintah daerahnya untuk memastikan adanya payung hukum seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota sebagai langkah nyata upaya pelestraian budaya di daerah masing-masing.

“Pelestarian Warisan budaya dapat dilakukan melalui Promosi Wisata, melibatkan komunitas budaya, dan melakukan kegiatan kegiatan lintas daerah, terkait warisan budaya yang dilakukan bersama dengan pihak lain. Hingga akhirnya dikenal dunia atau Mancanegara,” ucapnya.

Dengan adanya  Penetapan 22 karya budaya  Maluku Utara Tahun ini menjadi bukti Komitmen yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan dalam Upaya Pelestraian Warisan Budaya di daerah mengawali langkah Perlindungan telah membuahkan hasil yang Gemilau. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Imam Makhdy Hassan (1/09/23).
“Pemerintah daerah memiliki tugas dan fungsi melakukan perlindungan seluruh warisan budaya di wilayah Maluku Utara tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tukas Makhdy.

Diakuinya bahwa hal ini dapat berjalan dengan baik atas peran dari Kepala Bidang Kebudayaan (Darwin A. Rahman) , Tim Ahli WBTb, bersama seluruh dinas yang membidangi kebudayaan di kab/kota bersama masyarakatnya. Menurutnya, itu perlu dirawat dan ditingkatkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi yang telah terjalin.

“Apresiasi yang tinggi juga disampaikan kepada Tim Ahli WBTb Maluku Utara yang telah bekerja keras bersama pemerintah dalam menyiapkan seluruh administarsi berupa dokumen-dokumen sebagai salah satu syarat dalam pengusulan penetapan ini,” tandasnya.(ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *