Mitra, emmctv.com – Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan sosialisasi tentang pedoman tata cara penanganan pengaduan dan perlindungan kepada pelapor, bertempat di Balai Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kamis (30/8/2023).
Dikesempatan itu, kepada awak media emmctv.com, Inspektur Dra. Marie Makalow, melakui Irban 4 investigasi dan pencegahan, Corry J. Ruata, M.Pd menyampaikan, bahwa pihak Inspektorat hingga sampai saat ini tetap membuka ruang bagi siapa saja yang ingin melapor atau menyampaikan pengaduan.
“Kami pihak Inspektorat tetap akan menangani siapa pun yang datang melapor, yang pasti laporan pengaduan dari masyarakat harus benar – benar jelas,” ucap Ruata.
Menurutnya, dari beberapa laporan masyarakat ada yang lanjut dan ada yang tidak, dikarenakan pengaduan laporan yang masuk masih banyak yang tidak akurat.
“Karena itu kegiatan sosialisasi ini kami adakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar pada saat melayangkan pengaduan ke Inspektorat Atau APIP harus sesuai prosedur. setidaknya harus ada data seperti nama, alamat, peristiwa apa yang terjadi, siapa pelaku dan bukti apa yang dimiliki pelapor,” ujarnya.
Jadi saat melapor data harus akurat serta dilengkapai data pendukung karena itu sangat penting, jika tidak dilengkapi dengan data pendukung maka tim tidak dapat proses lanjut.
“Karena di Inspektorat dalam menelaah satu kasus setidaknya ada tiga pedoman, yakni Apa yang terjadi, siapa pelaku, dan berapa banyak jika itu ada kerugian. jika tiga kategori ini sudah terpenuhi maka kami akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan kusus,” tuturnya.
Dikatakan Ruata, Ini juga bertujuan agar lapor yang masuk dapat dipertangung jawabkan, karena berkaca dari pengalaman beberapa yang melapor hanya lewat kontak telpon, surat kaleng juga ada yang menyampaikan aduan lewat Akun FB, namun pada saat diklarifikasi kembali APIP mengalami kesulitan karena yang melapor tidak dapat dihubungi.
Bahkan, ada yang sudah menanda tangani namun pada saat akan dihubungi mereka bersembunyi dan tidak mau jujur dengan apa yang terjadi. Oleh karena itu kegiatan ini sangat penting agar tidak ada lagi yang beranggapan bahwa laporan tidak ditindak lanjuti.
“Jika memang ditemukan ada tindakan korupsi dan pelaku tidak mau pro aktif serta tidak ada itikat baik saat diklarifikasi, maka langka selanjutnya kasus atau laporan tersebut akan APIP serahkan ke APH,” ungkapnya.
Dirinya berharap, lewat kegiatan sosialisasi ini seluruh masyarakat yang menemukan permasalahan jangan takut melapor ke Inspektorat karena mereka akan dilindungi, namun harus sesuai fakta dan memiliki data pendukung.
“Harapan kami pihak Inspektorat agar laporan pengaduan itu ketika ingin disampaikan harus disertakan data pendukung, jangan asal melapor tanpa ada data fakta/bukti yang akurat, yang pada akhirnya tim yang turun kelapangan saat melakukan investigasi tidak menemukan apa – apa yang ada hanya waktu yang terbuang percuma,” tukas Corry Ruata.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi yakni,
Irban 4 investigasi dan pencegahan
Corry J. Ruata, M.Pd didampingi Fria S. Kawatu, SE (Auditor Muda) bersama tim Inspektorat, Staf Kusus Bupati Made Alit, Camat Ratatotok Calvin Rawis, Seluruh Hukum Tua se-Kecamatan Ratatotok, Perangkat Desa, BPD, Perwakilan Partai Politik, Tokoh Masyarakat serta Masyarakat Ratatotok.
(Alfian)