Ikram Sangadji Melaunching KIR Kabupaten Halteng 2023, Dishub : Kami akan Lakukan Tilang Besar – besaran

Weda,Emmctv- Pelaksanaan KIR harus terus disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan. Hal itu untuk memastikan agar semua kendaraan umum termasuk kendaraan milik Pemda harus melakukan KIR. Jika ada pimpinan OPD tidak melakukan KIR di tiap kendaraannya, maka bila terjadi sesuatu di lapangan akibatnya ditanggung sendiri. Demikian halnya dengan kendaraan umum lainnya. Jika ada kendaraan yang tidak melakukan KIR maka saya minta pihak Polres tidak perpanjang urusan kendaraan mereka misalnya mengurus SIM dan lainnya.

Hal tersebut diutarakan Pj. Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram M. Sangadji saat melaunching Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Pemkab Halteng di areal Terminal Weda, Senin (14/08/2023).

Sementara Kadis Perhubungan Halteng Masita Rahim Kapintanhitu saat diwawancarai sejumlah media usai kegiatan mengatakan, jika hal ini baru pertama kali dilakukan mengingat banyak peristiwa kecelakaan yang terjadi di Iwip.

“Banyak kendaraan Open Cup yang sudah tidak layak memuat penumpang di IWIP. Memang ada persyaratan untuk daerah industri masih bisa, tapi dalam peraturan Kemenhub kendaraan Open Cup tidak boleh muat penumpang kecuali di kawasan industri seperti IWIP dengan catatan, kendaraan harus membuat kawaseri dari besi. Sedangkan banyak kendaraan yang membuatnya hanya dari kayu yang mudah lapuk, hal itu jelas melanngar aturan” Tandasnya.

Uji KIR kendaraan dinas Bupati Halmahera Tengah. (Foto:ian)

Menurut Masita, semua itu harus sesuai standarisasi Dishub. Usai kegiatan ini pihak Dishub Halteng akan menggandeng Kepolisian, Kejaksaan dan TNI untuk menggadakan tilang kendaraan karena Dishub tidak bisa jalan sendiri tanpa mereka.

“Kami akan lakukan tilang besar – besaran usai Launching KIR ini dan kendaraan yang over load akan kami potong jadi odol. Tingginya Truck jangan lebih dari 4,5 Meter. Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di Tabalik khususnya,” imbuhnya.

Dan untuk angkutan umum Organda ia menambahkan, wajib hukumnya untuk melakukan KIR brgitu juga kendaraan pribadi Open Cup wajib KIR dan kendaraan yang wajib uji KIR haruslah berplat kuning.

” Ke depan kalau kendaraan mereka tidak dipindahkan ke plat kuning maka akan kami tilang, kendaraan tidak boleh beroperasi kalau tidak KIR dan tidak plat Kuning,” tegasnya.

Diketahui tujuan dilaksanakan hal ini untuk menekan angka kecelakaan. Makanya uji kelayakan ini diterapkan Dinas Perhubungan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji, Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri, SH, SIK, Dandim 1512/Weda, Letkol Arh Ali Akbar, perwakilan kejari Halteng, beberapa pimpinan OPD Pemkab Halteng serta pihak terkait lainnya. (*/ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *