Putusan Pengadilan, BPN Manado Wajib Terbitkan Sertifikat Tanah-Rumah Warga di Kompleks Sapta Marga Perkamil

Manado, emmctv-Perjuangan warga Sapta Marga V Perkamil, Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado untuk segera memperoleh sertifikat atas tanah mereka mulai menunjukkan titik terang. Gugatan warga Sapta Marga Perkamil melalui Karel Nelwan dkk di pengadilan, baik di PTUN Manado maupun PT Makassar dan Mahmakah Agung (MA) untuk mendapatkan keadilan dikabulkan.

Putusan pengadilan tersebut membuat warga Sapta Marga V Perkamil bersemangat. Mereka siap untuk kembali mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado.

“Dulu saya sempat mengurus, tapi tak dilayani. Mudah-mudahan saat ini pengurusan berjalan lancar,” kata salah satu ibu dalam pertemuan yang digagas kuasa hukum mereka, Alfianus Boham dan Wemsi di Manado, Jumat (4/8/2023)

Alfianus Boham (berdiri) selaku kuasa hukum warga Sapta Marga Perkamil dan tim pendamping lainnya (Foto: IBC-EMMC)

Di pertemuan yang turut dihadiri Ketua Umum LP2KKNP Stenly Daniel S. Rahamis dan Ketua Harian LP2KKNP Jun Kaligis Lungkang serta wartawan senior Dudi Laode itu, masyarakat sepakat untuk mengajukan permohonan pengurusan secara bersama. Untuk keperluan tersebut, Lurah Perkamil Mario Pundoko yang juga hadir siap memfasilitasi dan membantu ratusan warga Sapta Marga.

“Terima kasih atas kesediaan Pak Mario.  Kami juga akan mendampingi warga karena perintah Mahkamah Agung (MA) mewajibkan BPN Manado untuk melaksanakan proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama masing-masing para penggugat di atas tanah/rumah yang ditempat saat ini,” kata Alfianus Boham.

Ya berdasarkan putusan Mahmakah Agung (MA) RI nomor 259 K/TUN/2008 tertanggal 6 Februari 2009, BPN selaku tergugat diwajibkan untuk melaksanakan proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama masing-masing para penggugat (Karen Nelwan dkk ) di atas tanah/rumah yang kini sedang ditempati/dikuasi para penggugat yang terletak di kompleks Sapta Marga V Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

MA juga membatalkan surat yang pernah diterbitkan BPN Manado tertanggal 19 Juli  2007 dengan nomor:  570-381. Di putusan itu juga tertera MA mengabulkan gugatan penggugat (Karel Nelwan dkk atau warga Sapta Marga Perkamil) seluruhnya.

Putusan MA itu menguatkan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor  24/B.TUN/2008/PT.TUN.Mks tertanggal 15 Mei 2008  dan .Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 23/G.TUN/2006/P.TUN.Mdo tertanggal 24 Januari 2008. Putusan di semua tingkatan tersebut menjadi jawaban atas penantian panjang ratusan warga Sapta Marga Perkamil saat ini.

“Kita percaya BPN Manado akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MA tersebut. Kami sudah sempat ke BPN dan berkoordinasi dengan bidang yang menangani ini. BPN Manado menyambut baik,” ujar Jun Lungkang. (*/alc)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *