EMMCTv.Com >>|| KOTAMOBAGU Sabtu(30/7/23)– persoalan sengketa tanah dantara pemerintah kota Kotamobagu sampai pada hari ini,dinaikan dalam pemberitaan terpantau belum ada penyelesaian yang jelas.seperti yang di suarakan oleh ahli waris kepada beberapa Awak media.
“Drs Dolfie paath Manoppo mengatakan” Saya selaku ahli waris sekaligus kuasa hukum keluarga atas lahan tanah eks pasar serasi kotamobagu, bersyukur degan
Putusan Pengadilan Tinggi Manado No perkara 111/PDT/2023/PT Mnd kamis,tgl 13 juli 2023.telah dengan tegas dan jelas. bahwa tanah eks pasar serasi kotamobagu adalah SAH milik dari ahli waris alm Balangket Mokodompit walaupun kami sadari bahwa putusan ini belum inkra karna masi ada satu tahapan lagi yakni tahapan Kasasi di MA RI.”In shaa Allah dlm wkt dekat saya akan melakukan SOMASI HUKUM ke TB(Tatong Bara) dalam hal ini Pemkot Kotamobagu,tegasnya.
Masih menurutnya,”Adanya bangunan yg ada diatas tanah eks pasar serasi, jika hal ini tdk diindahkan oleh TB dalam hal ini Pemkot kotamobagu maka saya akan melakukan upaya hukum perdata dan pidana diantaranya degan melakukan laporan polisi (LP) di polda sulut, dengan dasar putusan PTUN thn 2015 dan putusan PN ktg thn 2017 yg sudah ingkra sampe tingkat MA dan terakhir ini putusan PN ktg thn 2023 sampe tingkat banding di PT mdo ini.”jelas Drs.Hi.Dolfie Paath Manoppo ahli waris skaligus Ketua LSM Balangket BMR. Skaligus Ketua Umum ormas adat DPP LBI(Laskar Bogani).
>©OpoLokong©<