4 BPKB Milik Konsumen Dinyatakan Hilang Oleh Pihak Dealler

INFO, NUSA UTARA1019 Dilihat

Www.Emmctv.com, Tahuna- Bagi pemilik kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti yang sah kepemilikan dari kendaraan tersebut. Akan tetapi, apa jadinya jika BPKB tersebut hilang/tercecer?.

Seperti yang dialami oleh 4 orang konsumen yang menggunakan jasa Dealler Anugerah Motor Tahuna dalam pembelian kendaraan mereka. Sangat disayangkan, karena sesuatu dan lain hal, 4 buah BPKB dari Dealler Anugerah Motor Tahuna tercecer dan tidak dapat ditemukan. Diketahui, 4 buah BPKB tersebut merupakan surat kendaraan bermotor roda 2 yang dibeli konsumen secara kredit.

Ketika dikonfirmasi media, pihak Dealler mengatakan, kejadian tersebut murni tanpa unsur kesengajaan, tetapi disebabkan tidak tertatanya data. ” Hal tersebut terjadi karena data dan pembukuan di Dealler kami belum tertata dengan baik sehingga menyebabkan hilang/tercecernya BPKB Milik konsumen. Sekali lagi kami tegaskan, kehilangan tersebut bukan karena digadaikan atau di pindahtangankan kepada pihak lain”. Ucap salah satu pengelola Dealler.

Berikut data ke 4 BPKB kendaraan roda 2 yang tercecer dan dinyatakan hilang:

1.Rahmat Mahalueng, Nomor Polisi(DL.5422), Nomor rangka(MH1JM9114LK144982), Nomor mesin( JM91E1139096), Tahun rakitan(2020), Warna(Hitam) 110cc

2.Yuvensius Kirimang, Nomor polisi(6166 AC), Nomor rangka( MH1JM8114MK399395), Nomor mesin( JM81E1401139), Tahun rakitan(2021), Warna(Hitam), 110cc

3.Richard ch Makawimbang, Nomor polisi (3630 AB) Nomor rangka(MH1JM111XJK809267), Nomor mesin( JM11E1792364), Tahun rakitan(2018), Warna(Merah muda) 110 CC

4.Imanuel Maulana, Nomor Polisi(DL 4361 BB), Nomor rangka( MM1KF7110MK003511), Nomor mesin( KF71E1003535), Tahun rakitan(2021), Warna(Abu-abu).

 

Admin Dealler Anugerah Motor Tahuna menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor Samsat Tahuna dan nantinya akan dicetak lagi BPKB duplikat sesuai petunjuk yang ada.(Vera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *