12 Karya Budaya Malut Lolos, Kadis Dikbud: Ini Kado Terindah untuk Gubernur AGK

Sofifi,Emmctv-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui bidang Kebudayaan memberikan Kado Terindah untuk Gubernur Maluku Utara di Tahun 2023.  Betapa tidak, Berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi , Direktorat Jendral Kebudayaan Nomor : 1805/F4/KB.09.06/2023 tentang Hasil Penilaian Usulan Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahap ke-2 Tahun 2023.

Dalam hal itu terdapat 12 Karya Budaya Maluku Utara yang telah lolos untuk mengikuti Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di bulan September nanti, diantaranya : Fanten (Halteng), Tari Kene Kene (Halteng), Sumpit Gamrange (Halteng), Tari Bon Mayo (Halteng), Nasi Cala (Halbar), Musik Wela wela (Halbar), Molo Ara Sahu (Halbar), Talai Padisua (Halbar), Koboro Saya (Halbar), Hukum Dolasiwor (Halbar), Bahasa Taba (Halsel), dan Sogroho Gam (Tidore Kepulauan).

Selanjutnya 10 karya yang masih dalam status Perbaikan adalah : Waraka Gamrange (Halteng), Uci Orum Sasadu (Halbar), Tari Sara Re Selo (Halbar), Tatapa (Halbar), Molo Ara (Halbar), Bobangu Adata (Halbar), Dudengo (Halbar), Baku Ngelo (Halsel), Tradisi Adat Hapolas (Halsel) dan Foladomo (Tidore Kepulauan).

Darwin A. Rahman, Kabid Kebudayaan mewakili Kadikbud Provinsi Maluku Utara mengatakan, apabila 10 karya yang diperbaiki lolos Verifikas oleh Tim Ahli WBTb Pusat maka Total Karya Budaya Maluku Utara yang lolos dalam sidang Penetapan WBTb Indonesia dari Maluku Utara berjumlah 22 Karya Budaya.

“Dengan hasil penetapan tahun ini sebanyak 22 karya bila di tambah dengan 36 Karya Budaya yang telah ditetapkan sebelumnya maka Total Penetapan WBTb Indonesia dari Maluku Utara pada periode Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba sebanyak 58 Karya Budaya Maluku Utara yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ujar Darwin.

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Jogja. (Foto:ist)

Menurut Kabid Kebudayaan Darwin A. Rahman, hal tersebut melanjutkan arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Drs. Imam Makhdy Hassan, yang menegaskan bahwa empat skema Pelestarian Kebudayaan yaitu : Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan tenaga Kebudayaan. Saat ini Maluku Utara beberapa tahun terakhir masih lebih fokus Pada skema Perlindungan.

“Tujuannya, untuk mengamankan seluruh karya budaya Maluku Utara yang hampir punah, dan selanjutnya tahun 2024 dan seterusnya kita akan lanjutkan pada skema pengembangan namun, tetap melakukan perlindungan kebudayaan sesuai kemapuan anggaran keuangan daerah,” imbuh Darwin.

Sedangkan Menurut Drs. Imam Makhdy Hasan yang disampaikan melalui Kabid Kebudayaan Darwin Rahman, bahwa semangat Kebersamaan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota dalam hal ini Dinas yang membidangi Kebudayaan dalam melestarikan Kebudayaan di Maluku Utara, tetap dipertahankan dan ditingkatkan di tahun -tahun yang akan datang.

“Beliau menegaskan bahwa Kearifan Lokal Kita masih menjadi Primadona Keunggulan Pembangunan di Maluku Utara,” tutup Darwin.(*/Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *