Kasus Pengerusakan Rumah dan Pencurian Barang Milik CEP Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Minsel,”Bersyukur Keadilan Telah DiTegakkan Bagi Keluarga Kami”

MINSEL-MITRA1163 Dilihat

EMMCTV MINSEL-,viralnya masalah terkait hukum yang dilaporkan oleh mantan bupati dua periode Christiany Eugenia Paruntu terhadap seorang ibu telah ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Kejadian kasus pencurian yang menyebabkan seorang tersangka atas nama Jelly Kumaseh, melalui penyidik polres minahasa selatan dengan bukti-bukti yang sudah lengkap.

Dalam kasus ini banyak yang sudah mengecilkan dan membuat elektabilitas pelapor dalam hal ini atas nama Christiany Eugenia Paruntu di bully oleh masyarakat,karena tidak ada kasih untuk meringankan tersangka, padahal dari sisi kemanusiaan CEP sudah memaafkan bagi tersangka tetapi proses hukum berjalan untuk pengajaran saja, supaya berikut tidak akan ada lagi kasus seperti yang akan menimpah keluarga kami, karena sudah banyak yang tersangka lakukan kesalahan di rumah kami bukan hanya pencurian AC saja,tetapi ada lagi yang lebih fatal.

Konfirmasi melalui telepon Whatsapp bersama Christiany Eugenia Paruntu, Amurang sabtu (22/07/23). mengatakan tersangka ini sudah melakukan ketidakwajaran selain mencuri oknum ini juga sudah melakukan pengerusakan pagar rumah yang ada di kelurahan Ranoiapo Kecamatan Amurang yang notabene milik dari orang tua kami Almarhum Ketua DPRD Minahasa Selatan Johana Jenny Tumbuan.

Makanya kami keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak terkait, selain itu juga tersangka ini sudah melakukan pekerjaan untuk membangun dapur tanpa izin dari pemilik.

Kurang apalagi kami keluarga buat tersangka, selama ini kami membantu bagi mereka, malahan mereka tunjukan ketidak baikan terhadap torang ungkap CEP dengan suara bersedih.

Dan perlu diketahui masyarakat, ini adalah masalah keluarga internal, mereka mau merebut warisan, yang mereka pikir bukan rumah dari orang tua jadi mereka mau sengketakan, semua barang mereka jual kepihak lain, makanya kami keluarga mengambil jalur hukum untuk melaporkan oknum tersebut supaya ada keadilan dikeluarga Mama saya.

Akhirnya terbukti memang beliau Jelly Kumaseh yang telah mencuri dan proses hukum tetap berjalan“.

Mereka semena-mena, didiami malah kita yang jadi lawan jadi saya proses hukum untuk cari keadilan ungkap dalam sambungan Chattingan Whatsapp.

Disambungnya lagi bahwa ini bukan delik aduan, kami sebagai pelapor tidak bisa mencabut laporan karena terbukti mencuri adalah keluarga saya sendiri, jangan dipolitisirkan, kerugian kami harus berhenti, tidak bisa kami keluarga dijadikan korban, semut pun kalau diinjak tidak terima.

Sudah dikasih tau juga, sebenarnya kami sudah berusaha untuk minta kembalikan barang-barangnya, tetapi tidak dikembalikan padahal semua barang-barang tersebut masih ada di rumah bersangkutan, waktu itu belum jual

Eh malah kami yang ditantang dan semua bukti ada dalam rekaman.

Oknum Jelly Kumaseh sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Minahasa Selatan dengan pasal yang digunakan 372 KUHP dan atau 362 KUHP yang merupakan pasal alternatif. (Ever)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *