Mitra, EMMC TV – Setelah masa jabatan kepala desa (Kades), dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam 2 periode, yang disepakati oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Akhir orang nomor satu di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendapa SH MH angkat bicara.
“Kalau dari saya, berapapun masa jabatan dari kepala desa ataupun pejabat lainnya yang lebih penting yaitu menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat, Yang penting, yang diberi amanah itu harus menjaga amanah yang diberikan dan bekerja sebaik-baiknya,” ujar James Sumendap.
Dirinya bahkan berkomitmen, apabila kedepannya dia berkesempatan dan masih dipercayakan masyarakat menjadi bagian dari pemerintahan yang ada di NKRI ini, pasti dia akan menjalin kerjasama sebaik mungkin dengan setiap kepala desa.
“Ikhtiar kepala desa nantinya juga harus diimbangi pelayanan yang baik juga ke masyarakat, karena yang happy (senang) bukan yang pegang jabatan tapi yang pegang jabatan bisa membahagiakan masyarakat,” tukas James Sumendap.
(Ian)