Pelaku kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Talengen, Terancam Hukuman Dengan Pasal Berlapis

NUSA UTARA925 Dilihat

www.emmctv.com, Tahuna- Kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur di Sangihe, kembali terjadi. Menurut laporan yang masuk di Polsek Tabukan Tengah pada 29 Maret 2023, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Sangihe, kasus kekerasan tersebut terjadi di Kampung Talengen, kecamatan Tabukan Tengah.

 

Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Fadhly, S.Tr.K.MH, dalam konferensi pers bersama awak media, Senin,(10/7)2023), menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Fadhly menjelaskan, bahwa sesuai laporan yang diterima, kejadian penganiyaan tersebut terjadi tanggal 25 Maret 2023, sekitar jam 9 malam, di samping sebuah kios di Kampung Talengen .Pelaku yang berinisial NAJ,(18), yang sedang dalam pengaruh alkohol, mendatangi korban untuk menanyakan keberadaan adik dari pelaku, yang kemudian di jawab korban bahwa dirinya tidak tahu.

 

Merasa dibohongi, pelaku kemudian memukul korban sehingga mengakibatkan luka Dimata sebelah kiri. Tak sampai disitu, pelaku kemudian memukul untuk yang kedua kali, dan mengenai kepala bagian belakang dari korban, sehingga korban merasakan sakit dan pusing, sehingga harus dibawa ke rumah sakit untuk melakukan perawatan.

Menanggapi kasus tersebut, pihak Polres Sangihe kemudian segera mengamankan pelaku ke Mako Polres Kepulauan Sangihe. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, berupa hasil visum dari pihak rumah sakit, dan juga keterangan dari pelaku, maka dibenarkan adanya kejadian penyaniayaan terhadap korban, yang mengakibatkan luka dibagian mata kiri dan kepala bagian belakang.

 

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya, pelaku di dakwa dengan pasal 80 ayat 1, UU no.35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman dalam pasal 80, yakni penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda 72juta rupiah, dan pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar 4.500 rupiah.(Ver)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *