Tenate,Emmctv.com– Beredarnya sejumlah pemberitaan di media Online terkait Pergantian sejumlah pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Provinsi Maluku Utara oleh Gubernur Maluku Utara Kh .Abdul Gani Kasuba yang dinilai tidak patuh terhadap rekomedasi Komisi Aparatur Sipil Negara dijelaskan Kepala Biro Adpim Maluku Utara Rahwan K Suamba, Sabtu, 01/06/2023.
Rahwan mengatakan Keputusan Gubernur Maluku Utara melakukan rotasi jabatan dalam pemerintahannya telah dilakukan dengan sesuai ketentuan yang berlaku yakni diawali dengan evaluasi dan uji kompetensi dan telah meminta pertimbangan dari KASN.
Terhadap adanya satu poin yang tidak direkomendasikan oleh KASN atas surat permohonan Gubernur memang tertuang dalam rekomendasi namun telah juga dikonsultasikan dengan KASN dan mendapatkan respon positif.
“Sebagai pejabat Pembina ASN, Gubernur memiliki hak prerogatif untuk melakukan evaluasi kepada pejabat yang menurut penilaiannya tidak lagi mampu menjalankan visi-misi kepala daerah”, kata juru bicara Gubernur Malut.
Gubernur sebagai kepala daerah sangat menghormati rekomendasi KASN namun dari sekian poin pertimbangan yang mendapat respon KASN juga telah langsung dikonsultasikan ulang sehingga saat mengambil keputusan melantik seorang pejabat telah mendapatkan persetujuan.
Oleh karena itu, Rahwan menyampaikan harapan gubernur agar semua pihak yang memberikan komentar dapat juga memperhatikan aspek lain yang dilakukan dalam proses pelantikan dan bukan hanya pada satu aspek saja.
“Pak Gubernur sangat berharap agar di akhir masa jabatannya nanti beliau bisa pergi dengan Husnul khotimah”, tutup Rahwan.(*/ges)