Manado, emmctv.com-Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang selama ini menjalani proses hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Jumat (8/6) dipindahkan ke Lapas Enemawira, Sangihe. Setelah lebih dulu menjalani Rapit Test Antigen dengan hasil Non Reaktif, kelima WBP tersebut dengan pengawalan langsung Kepala Satuan Pengaman Rutan Manado, Rico Wendur dan Kasubsi Bimbingan Kegiatan, Joutje Sinaulan, personil Polisi dari Polres Tahuna, petugas dari Kanwil Kemenkumham Sulut dan Lapas Enemawira menuju Pelabuhan Manado untuk kemudian bertolak ke Tahuna dengan menggunakan jasa kapal penumpang.
Serah terima pemindahan dilaksanakan di Rutan Manado. ‘’Semua proses pemindahan berjalan dengan lancar, tentunya berkat kesigapan dan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat,’’ ujar Kepala Rutan Manado, Deny Fajariyanto.
Rico Wendur menambahkan, seluruh rangkaian proses pemindahan ini menjadi program dan sudah seharusnya dilaksanakan ketika seorang Narapidana telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, pemindahan WBP ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas, pembinaan dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. (alc)