EMMCTV.com >|| BOLMONG Jumat(02/6/23)– Areal Perkebunan yang terkena Dampak Pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) Bendungan Lolak merupakan aset berharga bagi warga masyarakat Desa pindol sejak tahun 1970 beserta ekosistem yang ada di dalamnya nyatanya saat ini bukan soal harapan masa depan gemilang yang di dapat ataupun kemerdekaan dan keadilan dinikmati Namun, pada kenyataannya adalah suatu kekecewaan berat yang diterima oleh warga masyarakat pindol itu sendiri. Terkesan warga penduduk desa pindol di bodoh bodohi sejak DAS (Daerah Aliras sungai) warga masyarakat pindol diperuntukan untuk pembangunan Waduk bendungan Lolak.

Pemanfaatan kawasan hutan sudah diatur dalam undang undang agar supaya dikemudian hari tidak akan ada permasalahan besar yang ditimbulkan sehingga tidak berdampak buruk bagi pandangan Sosial masyarakat pindol itu sendiri.
Pantauan Awak media dalam investigasi, Kementrian Lingkungan Hidup kehutanan(KLHK) pada tanggal 30 desember 2022 telah mengeluarkan surat keputusan perubahan fungsi kawasan dengan nomor SK 1368 untuk kawasan Hutan produksi terbatas (HPT) di areal Bendungan Lolak Desa Pindol, namun dari hasil investigasi Tim media dilapangan sudah ada ratusan warga yang memiliki SKT (Surat keterangan Tanah) sebelum terbitnya SK kementrian Tahun 2022 ini. Hal ini diduga menjadi pemicu kong kalingkong antara Tim terpadu termasuk Oknum Oknum Balai sungai wilayah satu manado untuk Memperdayai warga masyarakat pindol dalam hal ganti untung lahan perkebunan warga, diduga SKT warga masyarakat dibawah Tahun 2022 itu bermasalah, sebab Semua SKT yang diterbitkan masuk dalam Kawasan Hutan.
Diduga Kinerja Aparat Dinas Kehutanan dan BPKH TL Wilayah VI Manado di anggap lalai, mengapa SKT yang terbit pada Kawasan Hutan Negara tidak ada Penanganan yang nyatanya sudah melanggar UU 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013.
“Undang undang no.18 tahun 2013 pasal 39 huruf(c) sudah sangat jelas dikatakan”Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah,sebagaimana di maksud,Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,serta denda paling sedikit 5 Milyard paling sedikit 15 belas milyard rupiah. Jika ditelusuri secara seksama para warga pindol yang sudah memiliki SKT dibawah tahun 2022 adalah Ilegal.
Diduga dinas kehutanan, BPKH TL(Balai pemanfaatan kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) Wilayah VI Manado bersama Balai sungai wilayah(BSW) diduga berkonspirasi dan memanfaatkan anggaran triliun rupiah,sehingganya sampai saat ini situasi dan kondisi masyarakat pindol mengalami nasib buruk masa depannya,ibarat menanti dalam suatu ketidak pastian dengan janji harapan palsu.
Sehingganya pantauan dan investigasi awak media, persoalan yang begitu berkepanjangan dalam mengatasi persoalan pembayaran ganti untung Lahan perkebunan warga pindol yang terkesan berbelit belit dan ketidak transparanya,meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan”Dr Ir Siti Nurbaya MSC dan Menkopolhukam” Prof Dr Mohammad Mahfud MD S.H S.U M.I.P untuk dapat mengevaluasi gejolak sosial dan derita warga masyarakat pindol kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow sulawesi utara atas persoalan pembangunan waduk bendungan pindol terkait persoalan ganti untung,areal perkebunan warga yang berubah ubah sehingga dijadikan Santunan sosial,sebagai ganti untung pembayaran lahan perkebunan warga pindol.
■OpoLokong■