Sangadi Lalow:Stenri Kastilong diterpa isu Miring Jual Lahan Bandara Loloda ‘itu Tidak Benar, ini penjelasanya

BOLMONG635 Dilihat

EMMCTV.com >|| LOLAK Bolmong—Selasa(30/5/23) Terkait Pemberitaan miring atas dirinya dari salah satu media online Sangadi Lalow” Stenri Kastilong sangadi (Kades) Lalow menyesali pemberitaan yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu darinya. Stenri membantah jika dirinya dituding melakukan penjualan lahan untuk pembangunan bandara Loloda.
“Saya sangat terkejut dan menyesalkan pemberitaan yang sepihak tersebut”Ungkap Sangadi(Kades)Stenri.

Dijelaskanya,pada Tahun 2022 proyek pembangunan bandara loloda mulai dikerjakan dengan pemenang tender yakni PT Indra Jaya dan PT Argo Organik.
“Disitulah terjadi kesepakatan  antara Pemerintah Desa Lalow dan pemenang tender bandara.dalam musyawarah
Disinggung dalam pemberitaan awal mengenai pembangunan balai desa” hal itu juga bagian dari partisipasi sumbangsi dan rasa perhatian besar dari kedua pihak PT indra jaya,PT Argo organik,terlebih kedua perusahaan tersebut ikut membantu dalam pembuatan jalan yang terisolir serta penataan kuburan di Desa Lalow, saya sangat sesalkan dengan pemberitaan soal bandara Loloda dan pembangunan balai desa Lalow. Seharusnya ada upaya konfirmasi dahulu sebelum Tayang pemberitaanya saya tidak alergi kok dengan wartawan,saya juga bagian keluarga besar dari wartawan dan LSM,tutur Sangadi Lalow yang sederhana dalam penampilan serta bertutur kata.

‘Tuduhan ke saya soal penjualan lahan sebesar 3,5 hektare, sebanyak Rp 30 juta. Ini lahan yang mana?, dan berbatasan dengan siapa saja. Saya tidak pernah menjual lahan yang ada di sekitar bandara, sebab saya tahu, itu bukan lahan milik pribadi,” tegasnya

Begitupula jumlah uang yang terkumpul untuk pembangunan Balai Desa Lalow sebesar Rp 36 juta  menurutnya “uang tersebut sudah diberikan ke arsitek untuk biaya panjar pembuatan gambar Balai Desa Lalow. Yang mana pemberian uang itu, ada bukti kwitansi penyerahannya.
“Dana itu nanti akan ditarik kembali ke kas desa, setelah pihak perusahaan menanggulangi pembiayaan gambar yang dimaksud. Setelah dikembalikan ke kas desa, nanti akan dimusyawarahkan bersama masyarakat,  apakah dana itu akan dikembalikan ke masyarakat sesuai dengan nama nama yang menyetor, ataukah akan digunakan untuk kepentingan desa lainnya. Semuanya itu, tergantung hasil dan kesepakatan pada musyawarah bersama masyarakat nantinya,”tutup Stenri.
■OpoLokong■

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *