Bawaslu Mitra gelar Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa

MINSEL-MITRA1342 Dilihat

Mitra, EMMC TV – Antisipasi terjadinya potensi sengketa, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) laksanakan kegiatan fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa proses pencalonan anggota DPRD dalam pemilihan umum tahun 2024.

Kegiatan yang digelar di R.M Kiflan Ratahan, Rabu, 10 mei 2023, dihadiri Ketua Bawaslu Mitra, Jobie Longkutoy, Anggota Bawaslu Dolly Van Gobel, anggota KPU Mitra, Otnie N Tamod, Div. Hukum dan pengawasan, serta Narasumber DPP – PA GMNI bidang kaderisasi dan idoleologi, Teddy Muluwere.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy menyampaikan, dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan nanti, semua elemen diharapkan ikut mengawasi.

“Agar pemilihan kedepan bisa berjalan dengan baik, bukan hanya tugas Panwaslu, tapi semua diharapkan ikut terlibat mengawasi. sesama Parpol saling mengawasi, dengan dibantu wartawan dan masyarakat,”Longkutoy.

Setiap caleng yang akan maju diharapkan tidak hanya menyampaikan visi dan misi namun juga memberikan gisi dengan tidak mengunakan politik money.

“Selesai kegiatan ini kiranya konsolidasi tetap berjalan, dan bersama kita sepakati tolak Money Politik, agar kedepan akan tumbuh generasi penerus yang siap mencalon diri dan fokus membangun Kabupaten Mitra,” ujar Longkutoy.

Lanjut Jobie Longkutoy katakan, sebentar lagi akan memasuki masa yang krusial, ada hal yang sulit terjadi tapi bisa terjadi, dan hal itu sangat merugikan parpol itu sendiri.

“Maka ada hal-hal penting yang harus menjadi perhatian setiap parpol, seperti halnya keterwakilan perempuan 30 persen, karena perempuan menjadi siarat penentu dalam penetapan nantinya,”kata Longkutoy.

Dikatakan Longkutoy, agar terhindar dari potenai sengketa maka harus paham aturan yang berlaku, karena ada aturan partai, ada yang menjadi peraturan penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Komisoner KPU Mitra, Otnie Tamod, Div. Hukum dan pengawasan kepada awak media mengatakan, pada setiap tahapan dalam menjalankan tugas KPU sesuai regulasi yang ada.

“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu selalu mengikuti regulasi yang ada, UU no 7 dan PKPU no 10, terkait dengan tahapan pelaksanaan pencalonan, tiap dapil itu wajib 30 persen keterwakilan perempuan, jika tidak memenuhi siarat maka gugur,” kata Otnie Tamot. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *