PT. IWIP Suport Penuh Kegiatan Pemilu Nasional 2024

Ternate,EMMC_TV– PT. IWIP mengapresiasi rapat yang di gagas KPU Provinsi dan ini adalah rapat yang ke 3 kali digelar bersama PT. IWIP.

Hal tersebut disampaikan Shaiful, keterwakilan PT. IWIP usai mengikuti rapat rapat/pertemuan dengan melibatkan unsur Forkopimda, Bupati Halteng dan instansi terkait serta sejumlah pimpinan perusahan di bidang pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara guna membahas penempatan TPS khusus pada pemilu tahun 2024, yang dilaksanakan di lantai 2, kediaman Gubernur Maluku Utara Ex Hotel Crisant Ternate, Jumat (05/05/2023).

Rapat yang dipimpin Sekprov Malut Drs Samsudin Abdul Kadir tersebut untuk membahas penyelenggaraan pemilu 2024 nanti agar hak konstitusi dari masyarakat bisa tersalurkan dengan menyediakan TPS di lokasi khusus bagi perusahan – perusahan yang ada.

Suasana Rapat membahas penempatan TPS khusus pada pemilu tahun 2024.(foto:GES)

Menurut Shaiful, PT. IWIIP sangat mengapresiasi kegiatan – kegiatan yang berbau nasional.
“Apalagi ini hajatan nasional. Bahkan PT.IWIP dengan seluruh departemennya berelaborasi dengan pemerintah untuk menyukseskan pemilu ini,” terang Shaiful usai rapat berlangsung.

Menurutnya, terkait surat yang beredar, PT. IWIP sebenarnya bukan menolak tapi akan memberikan fasilitasi kepada seluruh warga negara indonesia pada saat hari pencoblosan nanti.

Ia menekankan lagi bahwa pernyataan PT. IWIP menolak pemilu nasional, itu tidaklah benar “karena seluruh penyelenggara itu dari PT. IWIP apalagi orang yang akan mencoblos itu sebagai pekerja industri otomatis orang yang memasuki kawasan industri ini harus menggunakan SOP industri. Sehari saja PT. IWIP tidak berkerja maka akan menimbulkan kerugian negara sekitar 900 Miliar jika WBN tidak berkerja,” pungkasnya.

Karenanya PT. IWIP selalau berkoordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu agar para pekerja bisa memberikan hak suara mereka nanti pada pemilu.

Diketahui isi surat yang dilayangkan ke KPU Halmahera Tengah tersebut yaitu, merujuk pada surat dari KPU Kabupaten Halmahera Tengah No 22/PL.01.2-SD/8202/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang rapat koordinasi TPS di Lokasi Khusus, jika PT IWIP belum bisa menyediakan TPS di Lokasi Khusus sesuai dengan permintaan KPU, hal ini untuk mempertimbangkan issue safety di area kawasan perusahaan dan rutinitas operasional perusahan.

Demikian surat informasi yang dilayangkan PT IWIP ke KPU Kabupaten Halmahera Tengah pada 17 Maret 2023 melalui Interim External Relations Manager Perusahan PT. IWIP.(ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *