Untung Agusanto Dikabarkan Menangi Putusan Kasasi 16 Ha Lanut, Lukas Terancam Pidana

BOLTIM1162 Dilihat

Bolmong, emmctv.com-– Aktifitas PETI yang diklaim Milik LUKAS alias Deden Suhendar yang selama ini menghasilkan pundi-pundi rupiah dilokasi 16 hektar Ratatobang Lanut kecamatan Modayak Boltim,dikabarkan telah dimenangkan Oleh Untung Agustanto.  Agus dikenal sebagai pemilik lahan sah. formasi yang diperoleh Untung menang dalam putusan inkra Mahkama Agung (MA), Rabu(28/4)

Lukas yang menggunakan KTP ganda alias Nama palsu dengan Nama LUKAS Alias Deden Suhendar yang beralamatkan desa Moyongkota, Kabupaten Boltim yang sebelumnya sudah meyakini kemenanganya dalam putusan inkra pada putusan MA akhirnya menelan pil pahit atas kekalahanya.

Diketahui sebelumnya pada tanggal 28 April tepatnya pada hari jumat Putusan kasasi Akan turun kemenangan itu sudah jelas berpihak kepada dirinya, sesuai rekaman suara yang didapati. Dalam rekaman suara tersebut diduga LUKAS sudah sumbringah, dan sangat optimis berbicara soal putusan MA(Mahkama Agung) pasalnya LUKAS telah tebar kemenangan sebelum putusan Mahkama Agung, hal ini sebagaimna awak media mendapati dari berbagi sumber jika LUKAS sudah menebar kemenangan putusan yg akan keluar nanti, bahkan akan dimenangkan olehnya.

“Jika putusan Inkra sudah keluar,otomatis kita sudah bisa kerja berdasarkan rekomendasi,jika polisi mau menangkap kita mereka kita pra peradilan,Dorang (mereka)  akan kalah,”  Sesumbar LUKAS,

“Soal SISKA dan APRI kita nda mau perduli karena kita pe Bemper(Perlindungan) adalah KPT. Kita pe perjanjian dengan KPT sudah Jelas .” ujar LUKAS dalam suara rekaman.

Terinformsi pada hari Jumat tgl (28/4/23) Mahkama Agung (MA) akan mengelar putusan inkra atas Hak tanah seluas 16 hektar di ratatobang yang diklaim LUKAS alias Deden Suhendar. Kemenangan nantinya menurut LUKAS sudah ada ditangannya.

Bahkan Putusan tersebut telah diumbar oleh LUKAS kepada para Pelaku Usaha (Investor) sudah ada del-delan dengan KPT manado sesuai rekaman suara yang didapat. “Putusan inkra Habis Lebaran sudah keluar dan itu kita sudah deal dengan KPT,”  terang LUKAS.

Dikatakan oleh LUKAS bahwa kemenangan sudah ada dipihaknya” Setelah lebaran Nanti untuk Lokasi 16 Hektar”KPT sendiri Yang Akan mengadili dengan Tiga Hakim Agung Atas perkara ini,mana mungkin akan dikalahkan oleh satu orang Hakim Agung, Jelas Kemenangan sudah di tangan Saya sesumbar “LUKAS Dalam rekaman suara.

Namun sayang seribu sayang Awak media mendapati bocoran informasi,bahwa Ternyata dalam putusan sidang Inkra kasusnya di menangkan oleh Pihak”Untung Agustanto.

Atas Dasar pengakuan LUKAS dalam sebuah rekaman suara”awak media Mengkonfirmasikan Hal ini kepada KPT agar dapat  Memberikan klarifikasi ataupun Tanggapan atas dugaan pencatutan Nama KPT, dijawab “Saya di moyak hari sabtu Lusa(29/4)” Namun sampai hari ini awak media belum diberikan waktu untuk bertemu langsung dengan KPT. Upaya konfirmasi melalui Whatshap hanya di baca tak memberikan tanggapannya.

■OpoLokong■

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *