Dugaan Manipulasi Pajak, PT MHHK Dianggap Rongrong Program Pemerintah

Manado, emmctv.com-PT Minahasa Hari Hari Komunikasi (MHHK) santer diberitakan melakukan dugaan rekayasa SPT Tahunan dan penggelapan pajak. Berita itu sontak memantik keinginan tahuan sejumlah kalangan.

Jika benar ada rekayasa seperti itu, dalam pandangan mereka, PT MHHK melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan.“Itu sama dengan upaya merongrong program pemerintah di bidang perpajakan,” ujar Meylan, salah satu akademisi di Manado, Jumat (28/4/2023).

Pernyataan Meylan dibenarkan pengamat ekonomi Sulut, Jack Sumerar. “Rekayasa atau manipulasi itu digolongkan sebagai pidana perpajakan. Berarti pengusaha atau perusahaan yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah di bidang perpajakan,” katanya.

Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini menyebut rekayasa atau upaya menggelapkan pajak melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16/2009. “Ancamannya bisa  dipenjara. Sudah contoh pengusaha yang memanipulasi pajak masuk bui,” ujarnya.

Selain hukuman pidana, perusahaan bisa dikenakan denda. “Besarnya 100 persen dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, disetor atau dipungut,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum LP2KKNP Stenly Sendouw Rahamis mengendus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT MHHK. Stenly menyampaikan itu ke publik setelah melakukan investigasi cukup lama di perusahaan milik Trent Huang tersebut.

“Kami tengarai ada rekayasa laporan SPT tahunan. Ada dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara miliaran rupiah. Kami punya data yang bisa menjadi acuan,” kata Stenly kepada wartawan di Manado, Rabu (26/4/2023).

Aktivis yang sudah beberapa kali membongkar kasus korupsi, baik dalam skala kecil maupun besar di  Sulut dan Gorontalo ini kemudian menunjukkan sejumlah data hasil investigasi tim LP2KKNP.
“Laporan pajak PT MHHK sepertinya berbeda dengan data riil hasil penjualan perusahaan. Mirisnya tindakan kurang terpuji tersebut sudah berlangsung cukup lama, 2017 sampai 2022. Data ini perlu ditelisik untuk menyelamatkan kerugian negara,” Stenly memaparkan.

Ia juga membeber data penjualan HP yang mencapai puluhan ribu unit setiap tahunnya. Kata Stenly, PT MHHK menjual HP sampai Ambon dan Ternate. “Jangkauan pemasaran luas sehingga unit yang terjual besar. Hanya sedikit turun saat pandemi covid-19. Laporan hasil penjualan ini yang dimanipulasi. Ada upaya mencari profit yang sebesar-besarnya,”  ujarnya.

Stenly dan tim berencana melaporkan dugaan penggelapan pajak oleh PT MHHK tersebut ke aparat penegak hukum (APH). “Laporan tinggal kami bawa ke APH, sudah disiapkan. Mari bersama mengawal kasus dugaan penggelapan pajak ini,” ucapnya.

Stenly dan kawan-kawan juga akan menggelar demo besar-besaran di Kantor PT MHHK Manado dan Kantor Pajak. “Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Sulut untuk rencana aksi tersebut,” katanya.

Lantas apa tanggapan Trent Huang? Pengusaha yang mulai fasih berbahasa Indonesia itu enggan merespon permintaan konfirmasi melalui layanan whatsapp. Ia bahkan langsung memblokir nomor media ini.

Valencia salah satu manajer di perusahaan yang mendistribukan handphore merk ternama itu  memilih bersikap diam.  Hanya Regi, salah satu staf PT MHHK sebagaimana yang dilansir dari salah satu media  mengatakan tudingan penggelapan pajak tersebut tidak benar.

Regi perwakilan perusahaan seperti dilansir dari beberapa media mengatakan tudingan tersebut tidak benar.“Perusahaan kami legal. Kami menjalankan usaha sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (*/alc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *