Diskominfosan Malut Perkuat Keamanan Data Digital

SOFIFI,– Selain memberikan kemudahan dalam hidup, kehadiran teknologi informasi dan komunikasi juga sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, olehnya itu pemerintah diharapkan dapat hadir memberikan perlindungan, hal inilah yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Provinsi Maluku Utara.

Kepala Diskominfosan Malut, Iksan R. A Arsad melalui Kepala Bidang Persandian dan Statistik S. Sandy Wibisono menyampaikan kemudahan-kemudahan dalam tata kelola pemerintahan berbasis digital memunculkan ancaman keamanan, baik data maupun transaksi informasi, yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Seperti adanya sejumlah website pemerintah maupun lembaga strategis yang diretas.

“Sudah banyak contoh yang terjadi, seperti diubahnya latar depan website pemerintah dengan tampilan lain oleh peretas (deface), penyanderaan data digital oleh peretas yang meminta tebusan sejumlah uang guna pembebasan data atau yang dikenal dengan ransomware, dan masih banyak lagi,” terangnya saat dikonfirmasi media ini, Rabu (5/04/2023).

Melihat kondisi tersebut, Sandy menganggap pentingnya dilakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Persandian dalam pengamanan aplikasi atau sistem elektronik di lingkungan provinsi dan kabupaten/ kota di Maluku Utara. Sehingga mereka dapat lebih mengamankan informasi dalam tata kelola pemerintahan.

“Di sinilah peran persandian dan Statestik berada, sebagai entitas pengaman informasi melalui penyelenggaraan persandian. Persandian harus mampu memberi jaminan keamanan informasi di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.

Diakui, tantangan di era digital mengharuskan SDM Persandian untuk dapat bergerak menuju penerapan keamanan informasi secara digital. Salah satunya dikenalnya tanda tangan elektronik, di mana permintaan implementasi tanda tangan elektronik saat ini mengalami peningkatan, seiring meningkatnya penggunaan aplikasi elektronik di instansi pemerintah.

“Tanda tangan elektronik menjadi sangat penting mengingat banyaknya permasalahan seperti pemalsuan dokumen. Dengan adanya tanda tangan elektronik ini akan mengurangi permasalahan pemalsuan dokumen tersebut,” jelasnya. (Ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *