EMMCTV.com >|| BOLTIM Rabu (05/4/23) – Lokasi pertambangan emas di Desa Lanut, Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur provinsi Sulawesi Utara (Sulu) terus menuai sorotan.
Para cukong tambang terus berdatangan masuk ke lokasi 16 hektar yang diklaim milik Lukas untuk menjalankan aktivitas pertambangan emas. Diduga aktivitas pertambangan emas dilokasi Ratatobang ini tak mengantongi ijin, baik secara luas lahan pribadi atau Rekomendasi dari KUD Nomontang yang memiliki IUP-OP di wilayah Konsesinya sebagaimana mestinya.
Santer terdengar lokasi 16 hektar Ratatobang diduga ikut di beckup oleh Puskopat Kartika merdeka.
Kini Lokasi Ratatobang seluas 16 hektar terus beroperasi tanpa memikirkan dampak lingkungan dan para cukong seenaknya bebas mengeruk gunung dan bukit. Meski demikian, para oknum PETI di lokasi 16 hektar tak bisa tersentuh dengan hukum.
Upaya penghentian aktivitas PETI dilokasi sudah dilakukan, baik dari sorotan medi, pemerhati lingkungan, ormas LAKI juga telah melaporkan ke Polda sulut,bahkan kepala Desa Lanut Alce Yulita Tuwo telah melayangkan surat kepada polres Boltim. Namun upaya tersebut tak bisa menghentikan aktivitas PETI di lokasi Ratatobang.
Sebagaimana data yang dirangkum, ada selembar surat Dimana menjelaskan, sebelum melakukan aktivitas pertambangan pihak kedua (investor) wajib menyetor untuk wilayah ijin dan koordinasi ke pihak pertama (Puskopat) dengan ketentuan.
Untuk bak dengan kapasitas isi 100 s d 200 buscet PC 200 iuran sebesar Rp 25 juta.
Untuk bak dengan kapasitas isi 200 s d 500 buscet PC 200 iuran sebesar Rp 50 juta.
Untuk bak dengan kapasitas isi 500 s d 1000 buscet PC 200 iuran sebesar Rp 100 juta.
Ketua investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Utara (Sulut) Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Tommy Maringka mengatakan saya menduga ada oknum PETI sengaja membawa-bawa nama pusat koperasi angkatan darat.
Saya memiliki bukti nama Pusat Koperasi Angkat Darat (Puskopat) tercatat dalam kwitansi telah menerima dana ratusan juta.
“Didalam bukti kwitansi tertera nama Puskopat menerima dana 100 juta dari pemodal IT alias Irfan yang diduga oknum pelaku PETI dilokasi 16 hektar Ratatobang, dan Lukas (pemilik lahan) menerima 50 juta. Anehnya, bukti kwitansi penerimaan dana sebesar 150 juta bermeterai ini ditandatangani oleh ST Alias Sutiman. Bukti kwitansi ada”, ujar Tommy Maringka.
Saya menduga oknum ST alias Sutimin ini memanfaatkan nama Puskopat dan mencatut nama anggota Puskopat.
“Saya meminta Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Denny Tuejeh segera mengusut oknum ST alias Sutimin yang diduga pembuat surat perjanjian kerjasama pengelolaan Tambang Emas dilahan 16 hektar dan penerima dana 150 juta”, pinta Tommy Maringka.
“Oknum-oknum yang diduga mencatut nama Poskopad agar diproses hukum. Atau benar Puskopat diduga ikut membeckup lokasi PETI 16 hektar Ratatobang.”, kata Tommy Maringka.
■OpoLokong/Tim■