Manado, emmctv.com-Sebanyak 250-an siswa SMP Katolik 2 St. Rafael Kleak mengikuti Diseminasi Informasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang diselenggarakan KTN (Komunitas Tolak Narkoba) di sekolah pimpinan Henny Lani Tayu, Senin (3/4/2023).
Tampil sebagai pembicara pada kegiatan yang dilaksanakan di kompleks sekolah adalah Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Manado dr. Gregorius Tobing dan Staf Karmen serta Ketua KTN Lexie Kalesaran.
Di awal kegiatan, Kepala Sekolah Henny Lani Tayu mengungkapkan harapannya agar para siswa tidak menggunakan narkoba karena akan merusak masa depan siswa itu sendiri.
“Saya berharap, setelah ada sosialisasi bahaya narkoba, para siswa jadi tahu bahayanya dan tidak menggunakannya,” ujarnya.
Mendampingi Tayu pada kegiatan ini adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Herman Dien, Wali Kelas 9 Naenci Panjaitan, Wali Kelas 8 Susan Cicilia, dan Wali Kelas 7 Seske Wurangian.
Kalesaran dalam pemaparan materinya yang berjudul Bahaya Narkoba (Apek resiko dan protektif generasi muda terhadap penyalahgunaan narkoba) antara lain menjelaskan apa itu narkoba dan bahayanya, apa penyebab dan pengaruhnya, serta bagaimana agar para siswa tidak terjerat pada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Disebutkan, penyebab penyalahgunaan narkoba, ada yang karena faktor internal yakni keluarga, ekonomi dan kepribadian, tapinada pula karena faktor eksternal yakni pergaulan dan sosial masyarakat.
Menyinggung soal aspek resiko, alumni SMP Katolik 2 Kleak Manado ini menyebutkan, ada empat aspek resiko yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba yaitu merugikan pribadi/individu, merugikan keluarga, merugikan masyarakat, dan merugikan negara.
Menurutnya, ada beberapa kepribadian remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, di mana hal ini menjadi potensi pasar potensial bagi pengedar, bandar dan pemilik pabrik narkoba.
Itulah sebabnya, diberikan tips langkah/upaya yang perlu dilakukan para siswa yang adalah generasi penerus bangsa ini agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
“Para siswa hendaknya tidak coba-coba pakai dan menjadi pengedar (walau tanpa sengaja) karena resikonya sangat merugikan baik saat ini maupun masa depan,” harap penggiat dan relawan anti narkoba Sulut ini.
Diharapkan pula agar para siswa berperan dalam upaya P4GN setelah mendapat informasi lewat diseminasi ini karena partisipasi masyarakat termasuk generasi muda dalam upaya P4GN telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*/alc)