EMMCTV.com >|| BOLTIM Sabtu(01/4/23) – Lokasi pertambangan emas di Desa Lanut, Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur provinsi Sulawesi Utara (Sulu) terus menuai sorotan.
Para investor terus berdatangan masuk ke lokasi 16 hektar yang diklaim milik Lukas untuk menjalankan aktivitas pertambangan emas. Diduga aktivitas pertambangan emas dilokasi Ratatobang tak mengantongi ijin sebagaimana mestinya.
Berhembus kabar, lokasi 16 hektar Ratatobang diduga ikut di beckup oleh oknum anggota untuk membuat para investor nyaman dan seakan tak peduli dengan Wilayah hukum setempat Polres Boltim.
Lokasi Ratatobang seluas 16 hektar diduga belum memiliki ijin pertambangan emas, namun terus beroperasi tanpa memikirkan dampak lingkungan dan seenaknya bebas mengeruk gunung dan bukit seakan tak bisa tersentuh dengan hukum.
Lokasi tersebut terus menuai sorotan, baik dari ormas, pantauan media, pemerhati lingkungan. Bahkan kepala Desa Lanut Alce Yulita Tuwo telah melayangkan surat dan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menutup Lokasi 16 hektar Ratatobang di Desa Lanut.
Ketua investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Utara (Sulut) Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Tommy Maringka mengatakan saya menduga ada oknum PETI membawa nama pusat koperasi angkatan darat (Puskopat).
Apakah ini benar Puskopat ikut membeckup lokasi 16 hektar Ratatobang,,? atau nama Puskopat ini di catut untuk mempermudah oknum pelaku dengan bebas melakukan aktivitas PETI,?.
Saya memiliki bukti nama Pusat Koperasi Angkat Darat (Puskopat) telah menerima dana ratusan juta.
“Saya memiliki bukti kwitansi yang tertera nama Puskopat menerima dana 100 juta dari pemodal IT alias Irfan diduga oknum pelaku PETI dilokasi 16 hektar Ratatobang, dan Lukas menerima 50 juta. Bukti kwitansi penerimaan dana bermeterai yang ditandatangani oleh ST Alus Sutiman diduga oknum pelaku PETI saya miliki”, ujar Tommy Maringka.
Adapun bukti lain dugaan oknum mencatut nama Puskopat semakin menguat. Pasalnya ada surat perjanjian kerjasama pengelolaan Tambang Emas dilahan 16 hektar yang diklaim milik Lukas
Dalam Surat, sebelum melakukan aktivitas pertambangan pihak kedua (investor) wajib menyetor untuk wilayah ijin dan koordinasi ke pihak pertama (Puskopat) dengan ketentuan.
Untuk bak dengan kapasitas isi 100 s d 200 buscet PC 200 iuran sebesar Rp 25 juta.
Untuk bak dengan kapasitas isi 200 s d 500 buscet PC 200 iuran sebesar Rp 50 juta.
Untuk bak dengan kapasitas isi 500 s d 1000 buscet PC 200 iuran sebesar Rp 100 juta.
“Saya meminta Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Denny Tuejeh segera mengusut oknum pembuat surat perjanjian kerjasama pengelolaan Tambang Emas dilahan 16 hektar dan oknum yang mencatut nama Puskopat”, pinta Tommy Maringka.
Dugaan ada oknum yang mencatut nama Puskopat, ST alias Sutimin Tubuon saat dikonfirmasi awak media terkait penandatanganan Sutimin di kwitansi yang bermeterai 10.000 ribu dengan jumlah terbilang 150 juta mengatakan silahkan konfirmasi ke Lukas.
“Silahkan cari dan konfirmasi ke Lukas,”, singkat Sutiman melalui WhatsApp kepada awak media.
■Opo Lokong■