Sikapi Aduan, Disnaker Sulut akan Sambangi PT Sinar Galesong Prima

Manado, emmctv.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Utara (Sulut) menyikapi aduan sales marketing (SM) PT Sinar Galesong Prima (SGM) di media dan sosial media. Bentuk atas respon aduan tersebut adalah dengan mengagendakan kunjungan langsung di kantor PT SGM yang terletak di bilangan Jalan Pierre Tendean Manado.

“Ya, kami akan turun langsung menindaklanjuti aduan ini. Sesuai aturan perusahaan besar harus mengikuti standar gaji UMK. PT SGP masuk Kategori tersebut,” kata Roberti Kairupan selaku kepala seksi pengawasan norma kerja Disnaker Sulut saat menerima indobrita dan emmc grup di kantornya, Rabu (29/3/2023).

Disnaker menurut dia pelu waktu dua sampai tiga hari untuk melakukan pemeriksaan.  Jika nanti terjadi temuan, Roberti memastikan jika perusahaan tersebut akan dikenai sanksi.

”Kita berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlak. Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003, pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan terbagi ke dalam pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana,” ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu SM PT SGM yakni Barce  Madalombang menyampaikan keluhan yang dialaminya. Ia mengaku mengeluarkan kocek pribadi membayar biaya pajak inden, meski  transaksi jual beli kendaraan tidak terjadi.

Kisahnya bermula saat salah satu konsumen mengajukan proses kredit kendaraan di delar Suzuki tersebut. Sebagai tanda jadi, konsumen menyerahkan uang Rp11 juta.  Uang tersebut untuk mempermudah proses pengajuan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).

Sayangnya, perusahaan pembiayaan membatalkan rencana pembeliaan kendaraan dengan dalil berkas konsumen tidak lengkap. Mau tidak mau, dealer mengembalikan uang ke konsumen. Hanya saja pengembalian itu disertai potongan 11 persen.

Tidak terima, konsumen melakukan protes ke dealer. Di sinilah kemudian SM yang mendapat getahnya. “Saya yang diminta mengembalikan uang kepada konsumen sesuai nilai 11 persen tersebut,” ujar Barce Madalombang, salah satu SM  PT SGM saat ditemui indobrita dan emmc grup, Selasa (28/3/2023) pagi.

Dengan sedih, Barce terpaksa mengembalikan setengah dari total 11 persen kepada konsumen. “Ini aneh karena dalam perjanjian SPK, tidak terlampir ada pemotongan biaya sebesar 11 persen. Pemotongan biaya tidak disertai faktur dan bukti potong, hanya via mulut.  Perusahaan langsung mengultimatum sales untuk membayar,” Barce bertutur.

Rupanya ini bukan kali pertama Bace mengalami kejadian sepeti itu. “Sebelum-sebelumnya, terjadi pemotongan gaji yang tidak Jelas,” ucapnya.

Ia tak mengerti dengan pemotongan gaji yang tidak jelas. “Saya tidak pernah memperoleh rincian gaji yang diberikan. Kadang hanya Rp400.000, kadang Rp800.000 dan bisa tidak masuk gaji,” ungkapnya. (*/alc)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *