Perusahaan Pembiayaan Batalkan Pembelian Kendaraan, SM Kena Getah Bayar Potongan Pajak

Manado, emmctv-Sejatinya tak ada pembiayaan yang dikeluarkan jika transaksi jual beli batal. Namun,  kisah Barce Madalombang ini membalikkan pomeo itu.

Salah satu Sales Marketing (SM) di PT Sinar Galesong Prima (SGM) Manado itu tetap harus mengeluarkan kocek pribadi, meski  transaksi jual beli kendaraan tidak terjadi.

Kisahnya bermula saat salah satu konsumen mengajukan proses kredit kendaraan di delar Suzuki tersebut. Sebagai tanda jadi, konsumen menyerahkan uang Rp11 juta.  Uang tersebut untuk mempermudah proses pengajuan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK).

Sayangnya, perusahaan pembiayaan membatalkan rencana pembeliaan kendaraan dengan dalil berkas konsumen tidak lengkap. Mau tidak mau, dealer mengembalikan uang ke konsumen. Hanya saja pengembalian itu disertai potongan 11 persen.

Tidak terima, konsumen melakukan protes ke dealer. Di sinilah kemudian SM yang mendapat getahnya. “Saya yang diminta mengembalikan uang kepada konsumen sesuai nilai 11 persen tersebut,” ujar Barce Madalombang, salah satu SM  PT SGM saat ditemui indobrita dan emmc grup, Selasa (28/3/2023) pagi.

Dengan sedih, Barce terpaksa mengembalikan setengah dari total 11 persen kepada konsumen. “Ini aneh karena dalam perjanjian SPK, tidak terlampir ada pemotongan biaya sebesar 11 persen. Pemotongan biaya tidak disertai faktur dan bukti potong, hanya via mulut.  Perusahaan langsung mengultimatum sales untuk membayar,” Barce bertutur.

Rupanya ini bukan kali pertama Bace mengalami kejadian sepeti itu. “Sebelum-sebelumnya, terjadi pemotongan gaji yang tidak Jelas,” ucapnya.

Ia tak mengerti dengan pemotongan gaji yang tidak jelas. “Saya tidak pernah memperoleh rincian gaji yang diberikan. Kadang hanya Rp400.000, kadang Rp800.000 dan bisa tidak masuk gaji,” ungkapnya.

Stenly Sendouw Rahamis (Foto: dok LU/EMMC)

Kisah yang dialami Barce ini menarik perhatian kalangan aktivis. Ketua LP2KKN Stenly Sendouw SH menyebut ada kejanggalan dari pembebanan pajak inden kendaraan kepada SM.

“Sesuai ketentuan, kalau terjadi pemotongan pajak seharusnya terlampir bukti potong atau faktur yang dikeluarkan perusahaan. Dengan demikian bisa dibuktikan kalau jenis potongan itu dikategorikan pajak apa? Dalam proses ini tidak terjadi jual beli toh kenapa dikenakan pajak, apalagi tidak disertai faktur,” kata Stenly

Tak menutup kemungkinan apa yang dialami Barce menurut aktivis vokal ini terjadi kepada SM lain di PT SGM Manado. “Informasi yang kami peroleh ada 250 SM yang dipekerjakan PT SGM Manado. Mereka tersebar di beberapa kabupaten dan kota di daerah Nyiur Melambai,” ucap Stenly.

Sayang belum ada pernyataan atau klarifikasi dari pimpinan PT SGM Manado soal ini. Dalam upaya konfirmasi pemberitaan, indobrita dan emmc grup sudah menyambangi kantor pusat PT SGM.

“Silahkan ditunggu, nanti pimpinan kami datang,” ujar salah salah custumer  service (CS) PT SGM. Setelah kurang lebih lima jam menunggu, CS bernama Meilan datang menghampiri. “Maaf pimpinan kami belum bersedia. Perlu waktu untuk mendalami ini dulu,” ujarnya. (alc)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *