Sodorkan Fakta Baru, Inakor Yakin Kejati Sikapi Baik Laporan Dugaan Korupsi KP Jalan Buyat-Bukaka

Manado, emmctv.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasional Anti Korupsi (Inakor) memberi perhatian khusus terhadap kasus dugaan korupsi  Kegiatan Peningkatan (KP) Jalan Buyat-Bukaka 2021. Itu terlihat dari kehadiran kembali Ketua Harian DPP Inakor, Rolly Wenas dan tim di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Senin (27/3/2023).

Rolly Wenas dan kawan-kawan datang menyodorkan fakta baru pengerjaan proyek berbanderol Rp7 miliar tersebut. “Fakta baru yang kami bawa ini berdasarkan analisis data dan LHP BPK serta pantauan tim di lapangan,” kata Rolly.

Lantas apa saja fakta-fakta tersebut? Aktivis yang beberapa kali menang praperadilan sejumlah kasus korupsi di Indonesia Timur ini membeber kondisi jalan yang sudah berlubang, padahal belum lama dikerjakan. “Pada titik-titik tertentu, badan jalan terpantau sudah ambruk dan nyaris terputus,” ujar Rolly.

Inakor juga mengklaim mengantongi data pengurangan volume kegiatan yang dikerjakan PT LBI. Di sisi lain, mereka menyebut adanya kejanggalan harga pengawaran.

“Harga penawaran yang diajukan pemenang tidak rasional, hanya berkurang Rp94 juta dari HPS yang ditetapkan. Bandingkan dengan harga penawaran perusahaan lain seperti PT AUN yang berselisih Rp400 ratus juta,” Rolly memaparkan.

Rolly Cs menduga penyedia menyusun harga berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Ini yang disebut unbelievale proposal atau menaikan harga,” ucapnya.

Fakta berikutnya yang disodorkan Inakor adalah addendum dua kali. “Adenddum pertama dengan nomor 28/D.11/DISPU-PRASKIM/MB/SP-ADENDUM/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 mengenai perubahan pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak dari Rp.7.305.272.643,00 menjadi Rp.7.400.000.000,00. Kemudian Adendum kedua beronomor  28/D.11/DISPU-PRASKIM/MB/SP-ADENDUM II/XI/2021 tanggal 4 November 2021 tentangperubahan pekerjaan, tanpa mengubah nilai kontrak pada adendum pertama,” Rolly menguraikan.

Dengan dua kali perubahan tersebut, Inakor mensinyalir adanya persengkongkolan. “Ada yang tidak logis dari adendum kontrak dengan menambah nilai kontrak dan perubahan pekerjaan yang menurun kami tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu kami menduga pemberian adendum untuk menghindarkan pengenaan denda dan ketidakmampuan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan,” katanya.

Inakor meminta dilakukan audit investigatif atas proyek tersebut. Inakor mencurigai adanya adanya pekerjaan fiktif, tidak sesuai kontrak pada KP Jalan Buyat- Bukaka. “Data yang kami peroleh, spek yang digunakan tidak sesuai. Penyedia juga tidak menggunakan laston lapis aus dan bahan anti pengelupasan,” Rolly menjelaskan.

Mengacu pada temuan itu, Inakor berkesimpulan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Rolly meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut menggunakan jasa akuntan publik untuk menghitung dugaan korupsi KP Jalan Buyat-Bukaka. “Inakor optimistis Kejati Sulut mampu menuntaskan permasalahan ini,” ujar Rolly. (adm)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *