Minahasa, emmctv.com- Kepala desa atau hukum tua (Kumtua) Toulimembet, Mariani Badi terus jadi sorotan. Kiprahnya di kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI di Ratototok, Minahsa Tenggara (Mitra) menjadi pangkalnya.
Sebagai pemerintah, Mariani dianggap memberikan contoh yang kurang baik karena menjadi cukong atau pendana kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI. Kalangan aktivis pun ramai-ramai mengusulkan pergantian atau pemecatan Mariani dari jabatannya sebagai Kumtua Toulimembet.
“Pertambangan tanpa izin atau PETI itu dilarang. Pemerintah dari pusat sampai tingkat kelurahan atau desa hendaknya mensosialisasikan aturan soal pelarangan tersebut. Tapi Kumtua Toulimembet justru memperlihatkan contoh yang kurang baik. Ia sebaiknya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kumtua Toulimembet,” ujar Rolly Menper, aktivis top Sulut saat dihubungi Selasa (14/3/2023).
“Setuju, Ibu Mariani Badi sebaiknya dipecat saja. Biarkan ia fokus terhadap bisnis tambang yang digelutinya saja. Atasannya di Pemkab Minahasa hendaknya memberi sanksi pemecatan,” timpal Jef Sopa, aktivis lainnya.
Rolly dan rekan-rekannya berencana untuk menemui Camat Kakas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Minahasa dan Bupati Royke Oktavianus Roring (ROR) atau Wakil Bupati Robby Dondokambey (RD). “Kami juga akan buat laporan ke Polda Sulut. Kami minta agar aktivitas PETI Ibu Mariani Badi dan lainnya ditertibkan,” ujarnya.
Para aktivis menilai praktek tambang ilegal itu sangat merugikan keuangan negara. Termasuk dampak kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas illegal tersebut. “Ada juga penggemplangan pajak di situ,” kata Rolly lagi.
Ia menyebut sanksi bagi pihak yang melakukan aktivitas PETI sebagaimana diatur UU Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 cukup berat. “Sanksinya adalah masuk hotel prodeo atau penjara,” Rolly menegaskan.
Sebelumnnya sejumlah beberapa penambang di Ratototok, Mitra bertutur soal keterlibatan orang nomor satu di Desa Toulimembet di bisnis tambang ilegal. Mariani disebutkan sudah tiga tahun mengelola lahan tambang ilegal.
Dalam rentang waktu tiga tahun tersebut, Mariani dikabarkan mendapatkan keuntungan luar biasa. “Dari yang kami tahu, Ibu Kumtua Mariani sudah mendapatkan 50-70 kg emas dari hasil tambang ilegal di Ratatotok,” ucap salah satu penambang kepada wartawan di Ratotok, Sabtu (11/3/2023).
Dengan harga emas terbilang fantastis, 1 kg emas senilai Rp700-Rp800 juta, orang nomor satu di Desa Toulimbete itu ditaksir memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah saat ini. “Info terakhir yang kami peroleh, Ibu Kumtua pernah menjual 9 kg emas di Kotabunan. Saat Desember 2022 ia menjual kurang lebih 1 kg emas, berkisar Rp700juta. Belum lama ini 5 ons dan pada Minggu, 5 Maret 2023 ia menjual 4 ons,” ujar penambang lainnya yang tak namanya dipublish.
Ia melanjutkan kalau Mariani pada Sabtu (11/3/2023) malam membawa karbon hasil rendaman dari Ratototok ke Toulimembet untuk dibakar jadi emas murni. “Jadi ia secara rutin memperoleh hasil yang cukup fantastis,” katanya lagi.
Menuai hasil yang cukup memuaskan, sayangnya Mariani disebut melupakan sosok yang menginformasikan dan mencarikan titik yang kandungan emasnya baik.
“Kami tahu ada perjanjian lisan antara Ibu Kumtua Mariani dan sosok A ini. Dari setiap pengolahan, sosok A mendapat satu bagian. Tapi sampai sekarang sosok A ini tidak mendapat apa-apa. Jadi Ibu Kumtua Mariani itu langgar komitmen,” ucap penambang lainnya.
Sayang sampai berita ini diturunkan, Mariani belum memberikan komentar. Indobriat dan emmc grup sempat menghubungi via telepon miliknya 0853429246xx, namun tak diangkat meski dalam keadaan aktif. Pun ia tak merespon permintaan konformasi melalui layanan whatsapp (WA) 081523949xxx.
Sebelumnya indobrita dan emmc grup mencoba menyambangi kediamannya di Toulimembet. Tapi, wanita yang disebut mengangkat keluarganya sendiri sebagai Sekretaris Desa atau Sekdes tersebut sedang tugas di luar Toulimembet. (*/alc)