Main Tambang Ilegal, Kepala Desa Toulimembet Jadi Sorotan

EKBIS1245 Dilihat

Minahasa, emmctv.com-Ternyata tak hanya rakyat biasa, pemerintah pun ikut melakoni kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Seperti yang terjadi di Ratotok, Minahasa Tenggara (Mitra) di mana salah satu kepala desa atau hukum tua (Kumtua) ikut dalam bisnis yang sebenarnya dilarang negara tersebut.

Kumtua yang dimaksud adalah Mariani Badi. Sumber terpercaya indobrita dan emmc grup menyebut wanita yang belun setahun menjabat Kumua Desa Toulimembet, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) itu sudah tiga tahun terjun di bisnis tambang ilegal. Ia mengelola lahan di Ratotok, Mitra.

Dalam rentang waktu tiga tahun tersebut, Mariani dikabarkan mendapatkan keuntungan luar biasa. “Dari yang kami tahu, Ibu Kumtua Mariani sudah mendapatkan 50-70 kg emas dari hasil tambang ilegal di Ratatotok,” ucap salah satu penambang kepada wartawan di Ratotok, Sabtu (11/3/2023).

Dengan harga emas terbilang fantastis, 1 kg emas senilai Rp700-Rp800 juta, orang nomor satu di Desa Toulimbete itu ditaksir memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah saat ini. “Info terakhir yang kami peroleh, Ibu Kumtua pernah menjual 9 kg emas di Kotabunan. Saat Desember 2022 ia menjual kurang lebih 1 kg emas, berkisar Rp700juta. Belum lama ini 5 ons dan pada Minggu, 5 Maret 2023 ia menjual 4 ons,” ujar penambang lainnya yang tak namanya dipublish.

Keterlibatan ibu dua anak di bisnis tambang ilegal tersebut ternyata sudah diketahui juga banyak warga Desa Toulimbet. “Ibu Kumtua sempat mengolah hasil pertambangan di Toulimembet. Ia berhenti melakukan pengolahan di desa karena protes dari sejumlah warga,” ungkap salah satu warga Toulimbet yang juga tak mau namanya dipublish.

Setelah diprotes warga, Mariani melakukan pengolahan kembali di Ratototok. Ia cukup telaten sehingga menuai hasil. Sayangnya ibu dua anak itu disebut melupakan sosok yang menginformasikan dan mencarikan titik yang kandungan emasnya baik.

“Kami tahu ada perjanjian lisan antara Ibu Kumtua Mariani dan sosok A ini. Dari setiap pengolahan, sosok A mendapat satu bagian. Tapi sampai sekarang sosok A ini tidak mendapat apa-apa. Jadi Ibu Kumtua Mariani itu langgar komitmen,” ucap penambang lainnya.

Terkait aktovitas tambang ilegal yang melibatkan pemerintah, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan akan membuat laporan ke instansi yang berwenang.  “Sebagai pemerintah, meski hanya di tingkat desa, Ibu Mariani seharusnya jadi teladan. Jangan justru menjadi sponsor untuk aktivitas yang berbau ilegal,” kata Franny dari Gerakan Lingkungan Hijau Indonesia (GLHI).

Sesuai undang-undang, kegiatan pertambangan tanpa izin menurut Franny dan kawan-kawan dilarang. “Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 dijelaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” Franny memaparkan.

Selanjutnya di pasal 161, lanjut dia, disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. “Jelas ada aturan yang melarang. Mereka yang menjadi abdi negara harusnya tahu,” ucapnya.

Sayang sampai berita ini diturunkan, Mariani belum memberikan komentar. Ia sedang tugas luar saat indobrita dan emmc grup mendatangi rumahnya.  Ia juga tak mengangkat telepon, meski nomor miliknya 0853429246xx dalam keadaan aktif. Pun ia tak merespon permintaan konformasi melalui layanan whatsapp (WA) 081523949xxx. (*/alc)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *