Maksimalkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Musrifah Alhadar Bentuk UPTD PPA

Sofifi, emmctv.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) telah membentuk unit pelayanan teknis yang khusus dalam memaksimalkan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Organ yang dibentuk itu disebut unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar dalam rapat koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) se-Malut di Sofifi, Selasa (7/3/2023).

“Kegiatan Rakor APH ini bertujuan untuk menjawab tuntutan UU No 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan yang menuntut layanan terkoordinasi, terintegrasi dan lintas fungsi bagi semua pihak, baik lembaga penegak hukum, lembaga masyarakat UPTD PPA untuk menangani, melindungi dan memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban,” kata Musrifah.

Melalui Rakor APH, ia berharap adanya kesepakatan bersama dalam penangan/pelayanan hukum perempuan dan anak korban kekerasan secara terkoordinasi, terintegrasi dan lebih komprehensif dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Rakor kali ini juga merupakan fasilitasi pertemuan bagi aparat penegak hukum se Provinsi Malut dan berbagai stakeholder yang terlibat dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang terdiri dari berbagai unsur di antaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, PERADI, Kanwil hukum dan Ham,” ucapnya.

Kegiatan rakor APH ini dihadiri oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA-RI, Asdep Perlindungan Khusus Anak Kememterian PPPA-RI, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dan instansi terkait lain.(*/ges)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *