EMMCTV.com>||KOTAMOBAGU Selasa,(28/02/23).Dua hari berjalan pasca dugaan kasus penganiayaan salah satu wartawan media online Buserkriminal.com inisial JW, Polres Kotamobagu Tetapkan satu orang tersangka.
Sebelumnya diketahui sejak Sabtu, 25 February 2023 Korban JW usai dianiaya langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke aparat Kepolisian, hingga kemudian oleh Tim Reserse Mobile (RESMOB) Polres Kotamobagu gerak cepat amankan para pelaku yang diduga berjumlah 7 orang.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi.S.I.K dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada B.J.I.com Senin,27/02/2023 menyampaikan bahwa, dari hasi pengembangan awal sudah ada satu orang terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan satu orang pelaku sebagai tersangka pada proses awal penyidikan yang dilakukan,’Ujar Dasvery.
‘Adapun pelaku yang dimaksud yakni berinisial VT alias Viktor Timo dengan jeratan Pasal yang di sangkakan yakni pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau denda 4 ribu 5 ratus rupiah.’Jelas Dasvery Abdi.
Adapun tambah Kapolres Kotamobagu, dari hasil pemeriksaan sesuai keterangan saksi-saksi, sementara 6 rekanya yang lain kita kenakan wajib lapor dulu sambil kita lakukan pengembangan penyidikan sejauhmana keterlibatan keenam orang rekan dari tersangka VT.
Tidak menutup kemungkinan bila nanti dalam proses penyidikan ditemukan adanya ketambahan serta keterlibatan para terduga pelaku, tentunya para tersangkapun bisa bertambah, dan kasus ini akan tetap berproses dengan tidak mengabaikan prosedur dan tahapan-tahapan penyidikan guna terpenuhinya unsur dan ketentuan sebagaimana aturan hukum dan undang-undang terkait tindak pidana.’Pungkas Kapolres Kotamobagu.
■Opo Lokong■